Jamaah Masjid Lautze 2 Bandung menjalankan ibadah shalat Jumat di masjid, Jl Tamblong, Bandung, Jumat (16/10). Setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar pertama di Kota Bandung dibuka kembali masjid ini kembali melayani shalat Jumat dengan menerapkan proto | REPUBLIKA

Khazanah

Mana yang Didahulukan: Shalat atau Makan?

Hukum shalat dalam keadaan lapar adalah dibenci atau makruh.

Setiap Muslim diwajibkan melaksanakan shalat. Rukun Islam kedua ini menjadi ritual harian agar setiap Muslim selalu mengingat Allah. Salah satu perintah shalat adalah QS al-Baqarah : 238, Allah memerintahkan umatnya untuk shalat lima waktu yang merupakan ibadah ritual umat Muslim. 

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Peliharalah segala salat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk.

Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam Tafsir Jalalain menjelaskan maksud ayat ini adalah kewajiban setiap Muslim mendirikan shalat lima waktu: Shubuh, Zuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.

Shalat wustha maksudnya adalah shalat pertengahan. Ada beberapa pendapat tentang maksud shalat pertengahan. Ada yang mengatakan salat asar, subuh, zuhur atau selainnya dan disebutkan secara khusus karena keistimewaannya. (Berdirilah untuk Allah) dalam salatmu itu (dalam keadaan taat) atau patuh, berdasarkan sabda Nabi saw, "Setiap qunut dalam Alquran itu maksudnya ialah taat" (H.R. Ahmad dan lain-lainnya). 

Ada pula yang mengatakan khusyuk atau diam, berdasarkan hadis Zaid bin Arqam, katanya, "Mulanya kami berkata-kata dalam salat, hingga turunlah ayat tersebut, maka kami pun disuruh diam dan dilarang bercakap-cakap." (H.R. Bukhari dan Muslim)

Secara bahasa shalat berasal dari bahasa Arab yang artinya doa. Sedangkan, secara istilah, shalat adalah serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.  

Dalam kondisi normal, ketika waktu shalat tiba, diperintahkan bagi seorang Muslim untuk menyegerakan shalat. Namun, dalam kondisi berbeda, seperti ketika lapar dan makanan telah terhidang di depan mata sementara azan telah berkumandang, manakah yang harus didahulukan?

Dalam buku Fikih Shalat Imam Syafii karya Musthafa Al Bugha Dkk dijelaskan, Imam Syafi’i berpendapat bahwa jika sudah tiba waktu shalat, tetapi di hadapan seseorang sudah terhidang makanan dan ia berada dalam kondisi lapar, dianjurkan baginya untuk mendahulukan makan dibandingkan shalat.

Hal itu dilakukan agar tujuan dan fokus berpikirnya dalam shalat nanti hanya tertuju kepada Allah SWT. Bukan sibuk memikirkan atau membayangkan makanan yang sudah terhidang di depan mata.

Pendapat Imam Syafii ini disandarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW, “Apabila makan malam sudah tersaji, dahulukanlah makan malam tersebut dari shalat Maghrib. Dan, janganlah kalian tergesa-gesa hingga makan malamnya tuntas.’’

Imam Syafii berpendapat bahwa apabila seseorang tetap mendahulukan shalat ketimbang makan, padahal ia dalam kondisi lapar, makruh hukumnya bagi dia melaksanakan shalat. Kefokusan dalam beribadah menjadi poin inti yang ditekankan dalam agama ketika seorang hamba menjalankan ibadah shalat.

Karena sifatnya yang makruh apabila dikerjakan, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat mendahulukan makan dalam kondisi ini sifatnya adalah anjuran sunah. Bukan berarti suatu keharusan atau kewajiban, yang mana apabila ditinggalkan, maka yang bersangkutan berdosa.

 
Jumhur ulama berpendapat mendahulukan makan dalam kondisi ini sifatnya adalah anjuran sunah.
 
 

Meski demikian, ada sebagian kecil ulama yang berpendapat bahwa mendahulukan makan dibandingkan shalat dalam kondisi ini dinilai sebagai sebuah keharusan dan kewajiban. Meski begitu, dalam menanggapi khazanah pemikiran para ulama fikih, pendapat dari mayoritas ulama perlu diakomodasi dan diaplikasikan ke dalam kehidupan sehari-hari tanpa mengecilkan pendapat ulama yang menghukuminya berbeda.

Sebab, setiap ulama memiliki hujah (argumentasi) yang berbeda-beda, tetapi didasari dengan kematangan dalil, ilmu, dan ijtihad. Karena itu, tak elok bagi seseorang yang tak memiliki kapasitas sekelas ulama mengomentari ijtihad yang dilakukan oleh golongan ulama tertentu.

Dalam hal ini, ada hal penting dan perlu digarisbawahi, yakni mengenai hikmah mengerjakan shalat dalam keadaan khusyuk. Dalam kondisi apa pun, serumit apa pun, Islam telah memberikan kemudahan-kemudahan bagi setiap hamba untuk mendirikan shalat. Dengan demikian, sudah seyogianya atas kemudahan itu umat Islam dapat menggunakannya untuk tujuan yang mulia.

Apalagi, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Tidaklah kamu mendapatkan pahala atas shalatmu selain apa yang kamu renungkan (berkhusyuk) dari shalatmu.’’

Meski demikian, umat Islam juga perlu memahami bahwa mayoritas ulama tidak memasukkan khusyuk sebagai sebuah kewajiban atau syarat sahnya shalat. Sebab, tidak dimungkinkan bagi manusia untuk dapat khusyuk 100 persen.

Terkait hal ini, Ibnu Qayyim pernah mengatakan, apabila seorang hamba tidak dapat khusyuk dalam shalatnya, hal itu tidak membatalkan shalatnya. Meski demikian, baginya sedikit pahala.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat