Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Akhmad Sayuti (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1). | Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Nasional

Pengacara HRS Yakin Hakim Kabulkan Praperadilan

Ada tiga landasan hukum dan fakta sidang praperadilan yang digunakan meyakinkan hakim.

JAKARTA — Tim advokasi Habib Rizieq Shihab (HRS) berharap hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus perkara dengan adil dan sesuai fakta persidangan. Pengacara Muhammad Kamil Pasha optimistis, hakim tunggal Ahmad Sayuthi akan mengabulkan permohonan praperadilan HRS dalam keputusannya hari ini, Selasa (12/1).

“Kami selaku pihak kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab optimistis, insya Allah, Hakim Yang Mulia Ahmad Sayuthi akan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” kata Kamil kepada Republika, Senin (1/11). 

Menurut dia, setidaknya ada tiga landasan hukum dan fakta sidang praperadilan yang dapat meyakinkan hakim. Pertama, terkait sangkaan penghasutan Pasal 160 KUH Pidana. Polda Metro Jaya berdalil, kerumunan massa dalam gelaran Maulid Nabi Muhammad SAW lantaran adanya hasutan berupa undangan dalam ceramah Habib Rizieq.

Dalil itu, kata Kamil, patah oleh para saksi fakta yang menyatakan menghadiri Maulid Nabi bukan karena hasutan. “Maulid Nabi adalah agenda tahunan yang biasa dilakukan oleh masyarakat Muslim. Dan saksi-saksi hadiri maulid di berbagai tempat, bukan hanya di Petamburan, tapi juga di tempat lain, seperti dalam acara majelis Habib Luthfi di Pekalongan,” kata Kamil.

Para saksi ahli pun, menurut Kamil, menguatkan argumentasi tim pengacara yang menyatakan pasal tersebut mengharuskan adanya penghasut dan orang yang terhasut untuk melakukan tindak pidana. “Sedangkan, Maulid Nabi bukanlah peristiwa pidana atau yang dilarang dalam undang-undang,” kata Kamil. 

Kedua, kata Kamil, menyangkut Pasal 93 UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan. Para ahli mampu membuktikan tak adanya penetapan status darurat kesehatan masyarakat di Petamburan. 

Ketiga, menyangkut penerapan Pasal 216 KUH Pidana terkait perlawanan terhadap petugas resmi negara dengan tetap menggelar acara maulid. Kata Kamil, dalam sidang terungkap, gelaran Maulid bukan kegiatan yang dilarang. 

“Polisi, TNI, satpol PP, tidak membubarkan maulid, tetapi ikut mendengarkan maulid dan ikut membantu, mengawal, mengamankan, dan menyukseskan acara, bahkan ikut membantu membagikan masker. Pihak Sudin Dishub juga ikut membantu menutup Jalan KS. Mengatur lalu lintas supaya acara berjalan lancar,” kata dia.

Tiga alasan tersebut menjadi materi kesimpulan tim pengacara HRS yang sedianya dibacakan pada sidang keenam praperadilan, Senin (11/1). Namun, tim pengacara memilih menyerahkan kesimpulan tersebut pada Jumat (8/1).

Adapun termohon, Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri, yang seharusnya menyerahkan kesimpulan pada Senin (11/1) memilih meminta hakim langsung memutuskan perkara pada Selasa.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat