Pegawai Mandiri Syariah tengah menunjukkan fitur wakaf sukuk CWLS Aceh pada dashboard aplikasi Mandiri Syariah Mobile, di Jakarta, Senin (31/8). BSM meluncurkan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) atau sukuk wakaf untuk pengembangan ekonomi Aceh | Yogi Ardhi/Republika

Opini

Optimisme Masa Depan Cerah Wakaf Indonesia

Wakaf uang ternyata belum optimal penghimpunannya.

DR KH FAHRUROJI, LC, MA

Anggota BWI dan Pimpinan Ponpes Darul Ummah Cisoka Tangerang

 

Dalam berbagai kesempatan sering disebutkan bahwa perwakafan di Indonesia hanya mengenal 3 M, yaitu masjid/mushalla, madrasah, dan makam. Secara data memang demikian paling tidak itulah yang mendominasi perwakafan di Indonesia. Dari  420.003 lokasi tanah wakaf dengan luas 3,49 miliar meter, didominasi oleh masjid dan mushalla sebanyak 68%, lalu pendidikan sebanyak 8,51% , kuburan 8,40% , dan 14,60% lain-lain. 

Kondisi tersebut sebenarnya dialami juga oleh banyak negara-negara Islam yang lain, di mana wakaf yang pada masa khilafah Islam menjadi instrumen penting pembangunan sosial ekonomi, mengalami kemunduran pada masa setelahnya. Kemunduran wakaf dimulai dengan berkembangnya pemikiran atau pendapat bahwa wakaf hanya untuk tujuan keagamaan. Akibatnya wakaf didominasi masjid atau mushalla dan bentuk lainnya yang masih berkaitan dengan keagamaan seperti madrasah atau pesantren dan makam/kuburan. 

Akibat berikutnya, rendahnya kesadaran tentang wakaf produktif yaitu wakaf yang harta bendanya tidak langsung dimanfaatkan untuk maukuf alaih, namun dikelola dan dikembangkan untuk usaha, bisnis, atau investasi apapun yang sesuai dengan syariah dan peraturan perundang-undangan, hasilnya disalurkan kepada maukuf alaih.

Kesadaran yang rendah tentang wakaf produktif ini berdampak pada banyaknya aset-aset wakaf yang tidak produktif atau dibiarkan terlantar tidak dikelola dan dikembangkan, yang pada akhirnya peran wakaf dalam meningkatkan kesejahteraan umat tidak optimal. 

Sebab kemunduran wakaf lainnya adalah berkembangnya pemikiran atau pendapat bahwa wakaf terbatas hanya pada benda tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan. Dalam hal ini wakaf uang ditolak karena dinilai bertentangan dengan prinsip wakaf yaitu keabadian dan kemanfaatan.

Padahal dengan fungsi dan manfaat uang yang sangat penting bagi kehidupan, pastinya wakaf uang juga dapat mewujudkan tujuan-tujuan wakaf, bermanfaat bagi perkembangan dan kemajuan perwakafan sehingga tidak sepatutnya ditolak atau diperdebatkan lagi keabsahannya.

Relaitas kemunduran perwakafan tersebut disadari oleh para cendekiawan muslim sehingga muncul ide-ide dan gerakan revitalisasi wakaf baik secara konsep, praktik, maupun kelembagaan. Secara konsep misalnya menyusun peraturan perundang-undangan tentang wakaf, fikih wakaf kontemporer dan manajemen wakaf modern, secara praktik misalnya membangun properti wakaf yang modern seperti apartemen, hotel, mall, perkantoran, melakukan istibdal atas aset-aset wakaf yang terlantar atau kurang maksimal pemanfaatannya, pengelolaan wakaf dengan instrumen keuangn syariah, dan meng-link-an wakaf dengan bank syariah.

Untuk mewadahi penyusunan konsep dan praktiknya, maka dibentuk lembaga wakaf yang modern dan profesional. Di sinilah urgensi revitalisasi wakaf secara kelembagaan sebagai kendaraan yang akan mengantarkan wakaf mencapai tujuan-tujuannya dalam bidang sosial ekonomi. Kelembagaan wakaf ini dibentuk untuk menjamin kelangsungan pengelolaan wakaf dan objektivitas dalam manajemennya, serta diisi oleh para profesional untuk mengelola dan mengembangkan wakaf secara produktif.

Beberapa negara merevitalisasi wakafnya secara kelembagaan seperti Mesir, Sudan, Turki, Kuwait, Saudi Arabia, Malaysia, Singapura, dan Indonesia. Mesir mendirikan Badan Wakaf Mesir tahun 1972. Badan Wakaf Mesir yang salah satu tugasnya mengelola dan mengembangkan aset-aset wakaf yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Wakaf Mesir. Sudan mendirikan Badan Wakaf Sudan tahun 1987 yang salah satu tugasnya meningkatkan pengelolaandan pengembangan wakaf secara produktif dan menggalakkan pembentukan wakaf baru. Untuk mencapai tujuan tersebut, didirikan juga Perusahaan Federal Wakaf. 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh wakaf tazakka (wakaftazakka)

Turki membentuk Directorate General of Foundations tahun 1924 untuk mengefektifkan pengelolaan aset-aset wakaf yang lama peninggalan Turki Utsmani dan aset-aset wakaf yang baru. Kuwait yang setelah merdeka tahun 1961, wakaf dikelola oleh Kementerian Wakaf Kuwait, pada tahun 1993 membentuk Kuwait Awqaf Public Foundation (KAPF) untukmempromosikan wakaf dan mengelola wakaf secara produktif dengan berbagai jenis investasi wakaf yang menguntungkan.Saudi Arabia membentuk Badan Wakaf Saudi Arabia tahun 1431 H yang bertujuan untuk mengelola dan mengembangkan wakaf, menjaga dan melindungi wakaf, dan mengoptimalkan peran wakaf dalam pembangunan ekonomi dan sosial.

Malaysia membentuk Jabatan Wakaf, Zakat dan Haji (JAWHAR) tahun 2004 di tingkat Pemerintah Federal di bawah Perdana Menteri untuk mengkoordinasikan pengelolaan dan pengembangan wakaf di seluruh Malaysia. Selanjutnya tahun 2008 JAWHARmendirikan Yayasan Wakaf Malaysia (YWM) sebagai Lembaga Wakaf yang berfungsi sebagai nazhir di tingkat pusat. Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS)tahun 2001 mendirikan Warees sebagai Perusahaan Manajemen Aset Wakaf di Singapura.Indonesia tahun 2007 mendirikan BWI sebagai amanat dari Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dengan tujuan untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional. 

Yang menarik dari lembaga-lembaga wakaf tersebut adalah keberhasilannya dalam mengelola dan mengembangkan wakaf produktif dengan berbagai instrumen investasi, serta keberhasilannya dalam mengembangkan wakaf uang. Banyak aset tanah wakaf yang diproduktifkan dengan skema wakaf uang, yaitu menghimpun wakaf uang dari masyarakat dengan nilai tertentu dan dengan nilai tidak tertentu untuk membiayai proyek-proyek wakaf produktif, seperti yang pernah penulis dapatkan pembangunan gedung perkantoran 10 lantai di Kuwait dengan menghimpun wakaf uang dengan varian nilai 1.000 dinar, 500 dinar, 250 dinar. Namun bagi yang tidak mampu mendonasikan wakaf uang sesuai nilai-nilai tersebut, berapapun nilai wakaf uang yang diberikan tetap diterima.

Bagaimana dengan di Indonesia? Setelah diterbitkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang di antaranya menekankan pengelolaan dan pengembangan wakaf secara produktif dan mengatur kebolehan wakaf uang, sesungguhnya wakaf produktif dan wakaf uang semakin menggeliat. Hanya saja skalanya masih harus terus ditingkatkan karena bantuk wakaf produktif yang dikembangkan belum berdampak siginifikan dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Bagitu juga dengan wakaf uang yang jumlah penghimpunannya masih jauh antara potensi dan realisasinya. 

Dengan jumlah umat Islam yang besar dan dukungan aspek legal wakaf uang yaitu fatwa MUI dan Undang-Undang Wakaf, seharusnya terhimpun wakaf uang setahun minimal Rp1 triliun dengan asumsi 100 juta penduduk muslim Indonesia berwakaf uang Rp10.000 per tahun. Namun sesuai data BWI yang terhimpun baru sekitar 300 miliar sejak diluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang di Istana Negara tanggal 8 Januari 2010. 

Wakaf uang yang digadang-gadang sebagai era kebangkitan wakaf di Indonesia ternyata belum optimal penghimpunannya. Padahal dengan kelebihan wakaf uang seperti tidak terikat jumlah atau nilainya atau tidak perlu menunggu menjadi orang kaya atau menjadi tuan tanah, wakaf uang dapat dilakukan oleh siapapun baik orang kaya, tuan tanah, maupun orang dengan penghasilan yang sedikit, atau bukan sebagai tuan tanah. Wakaf uang dapat diberikan oleh siapapun dengan jumlah/nilai berapapun. 

 

Coba dulu, ⁣ Mulai dulu, ⁣ Mulai wakaf rutin dari 10 ribu,⁣ Jika sudah, ayo teruskan Yuk kunjungi link donasi.dompetdhuafa.org/wakaf ☺️ Dikirim oleh Tabung Wakaf Indonesia pada Jumat, 04 Desember 2020

Setoran wakaf uang pun selain dapat dilakukan secara langsung di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), dapat juga dilakukan secara tidak langsung yaitu dengan menggunakan media electronic channel seperti anjungan tunai mandiri (ATM), phone banking,internet banking, mobile banking, dan/atau auot debet, termasuk juga dengan menggunakan digital platform baik yang dibuat oleh LKS-PWU maupun oleh lembaga nazhir atau lainnya. Dengan demikian wakaf uang sangat mudah dilaksanakan karena tidak terikat waktu dan tempat, kapanpun dan di manapun wakaf uang dapat dilaksanakan.

Berbagai upaya untuk mengoptimalkan wakaf uang terus dilakukan. Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia gencar melakukan sosialisasi dan literasi wakaf uang serta membuat peraturan-peraturan, kebijakan-kebijakan dan program-program wakaf uang baik dilakukan sendiri maupun bekerja sama dengan pihak/instansi lain seperti cash waqf linked sukuk(CWLS) yang bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Program CWLS ini sesungguhnya diharapkan menjadi gerakan nasional wakaf uang baik dilakukan oleh individu maupun lembaga atau perusahaan.

Harapan itu menjadi kenyataan meskipun masih jauh dari idealisme pengembangan wakaf uang. CWLS berhasil menghimpun wakaf uang sebesar Rp50,8 miliar, manfaatnya pun sudah dapat dinikmati oleh maukuf alaih berupa layanan operasi katarak dan pembangunan Retina dan Glaucoma Center di Rumah Sakit Mata Achmad Wardi BWI-DD di Kota Serang Banten. Namun dana sebesar Rp50,8 miliar tersebutdihimpun dari lembaga dan perusahaan, hanya ada satu wakif individu dengan nilai wakaf Rp50 juta. Tentu sah saja dan patut disyukuri partisipasi dari lembaga dan perusahaan dalam program CWLS. Hanya dari aspek partisipasi publik secara luas dan masif terhadap wakaf uang, program CWLS belum menjadi sebuah gerakan wakaf uang karena masih rendahnya partisipasi publik.  

Untuk meningkatkan partisipasi publik terhadap wakaf uang, diluncurkan CWLS Ritel. Dari namanya saja yang ditambahi ritel tentunya ingin menyasar dan mengajak sebanyak-banyaknya orang, lembaga, dan perusahaan untuk berwakaf dengan nilai wakaf uang yang terjangkau dan tidak memberatkan yaitu nimimal Rp1 juta. Bahkan dengan skema wakaf uang untuk jangka waktu tertentu minimal untuk CWLS Ritel 2 tahun. Namun lagi-lagi program wakaf uang yang dikemas dengan CWLS Ritel ini belum mencapai sasaran yang diharapkan. 

Total wakaf uang yang berhasil dihimpun dari CWLS Ritel sebanyak Rp.14,9 miliar, masih sangat jauh dari sukuk ritel biasa yang bukan wakaf yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah. Namun demikian,sebagai sebuah terobosan baru wakaf uang yang melibatkan publikdengan menggunakan instrumen sukuk, jumlah penghimpunan 14,9 miliar tersebut merupakan capaian yang menggembirakan bagi masa depan perkembangan wakaf uang. 

Dalam kegiatan evaluasi CWLS Ritel yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan terungkap bahwa dengan jangka waktu penawaran yang singkat hanya sekitar 2 bulan, partisipasi publik dalam CWLS Ritel lebih banyak dari pada CWLS non ritel, yaitu wakif individu sebanyak 1.037 wakif dengan jumlah wakaf Rp.12.262.000.000 dan wakif institusi sebanyak 4 wakifdengan jumlah wakaf Rp2.650.000.000, dengan rata-rata pemesanan per wakif Rp.18,65 juta. Penulis optimis ke depannya dengan berbagai penyempurnaan dalam pelaksanaannya, CWLS Ritel akan lebih besar lagi dengan partisipasi publik yang lebih luas dan masif. 

Seolah tidak puas dengan hasil wakaf uang selama ini, Kementerian Agama meluncurkan Gerakan Wakaf Uang ASN Kementerian Agama pada tanggal 28 Desember 2020 yang lalu. Gerakan Wakaf Uang ASN Kementerian Agama ini diharapkan akan lebih mengakselerasi perkembangan wakaf uang di Indonesia. Apalagi dalam acara peluncurannya dihadiri oleh Menteri AgamaYaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri AgamaZainut Tauhid Sa’adi, Menteri Pendayagunaan Apatatur Negara dan Reformasi BirokrasiTjahjo Kumolo, Ketua Badan Pelaksana BWI Mohamad NUH, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, dan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor.

Adalah sambutan para pejabat tersebut yang membangkitkan asa akan kecerahan masa depan wakaf uang dan perwakafan di Indonesia.  Dalam sambutan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma menyebut wakaf uang adalah bukti nyata dedikasi dan loyalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama terhadap umat. Menteri Agama berharap Gerakan Wakaf Uang ASN Kementerian Agama yang diluncurkan ini akan menjadi langkah awal yang baik dan mendorong masyarakat umum mengikutinya. “Kita mulai dari diri kita, dari rumah kita, dan dari institusi kita,” kata dia. 

Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolomengungkapkan harapannya agar gerakan wakaf uang ini tidak hanya dilaksanakan oleh pegawai Kementerian Agama saja. Ke depannya, ia berharap gerakan ini dilakukan seluruh ASN baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga ke tingkat desa."Saya sangat mendorong rekan-rekan ASN di manapun berada untuk dapat berpartisipasi pada program wakaf yang diinisiasi oleh Kementerian Agama ini,” kata dia.

Ketua Badan Pelaksana BWI Mohamad Nuh mengapresiasi Gerakan Wakaf Uang ASN Kementerian Agama ini. Menurutnya, gerakan yang dirintis Kementerian Agama ini menjadi bagian penting untuk membangun life style perwakafan di Indonesia. Ini inisiatif strategis untukmeningkatkan kesejahteraan umat, tuturnya. Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan merupakan sedekah terbaik bagi para pengambil kebijakan (pemimpin).

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menyampaikan “mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh bagi Kementerian lainnya maupun para ASN yang ada di seluruh Indonesia.” Ia berharap Gerakan Wakaf Uang ASN Kementerian Agama turut berkontribusi dalam penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat. “Gerakan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan literasi wakaf di Indonesia,” sambungnya. 

Pada saat diluncurkan, wakaf uang yang telah dihimpun sejak disosialisasikan tanggal 17 Desember 2020 mencapai Rp3,4 miliar. Jumlah tersebut baru permulaan dan akan terus bertambah besar seiring bertambahnya wakif dari seluruh ASN Kementerian Agama dan kontinuitas gerakan wakaf uang ini. Apalagi jika kebijakan wakaf uang bagi ASN ini diberlakukan kepada seluruh ASN di Indonesia. Dengan jumlah ASN yang mencapai 4,2 juta ASN di seluruh Indonesia, ASN menjadi subyek potensial untuk mengoptimalisasi wakaf uang di Indonesia, kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

Penulis membayangkan pelaksanaan Ikrar wakaf yang dilakukan oleh Umar bin Khattab pada saat menjadi khalifah, yang kemudian menjadi pemicu berlomba-lombanya para sahabat berwakaf sampai tidak ada satu orang pun sahabat yang memiliki kemampuan kecuali ia berwakaf, sebagaimana dikatakan oleh Jabir bin Abdullah, terjadi pada Gerakan Nasional Wakaf Uang ASN Kementerian Agama ini, di manapara ASN dan masyarakat berlomba-lomba dalam berwakaf uang berapapun nilai wakafnya. Dengan demikian, sunnah wakaf menjadi lestari serta semuanya memperoleh keutamaan wakaf yang pahalanya terus mengalir meskipun sudah meninggal dunia. Bahkan penulis membayangkan akan ada pejabat, pengusaha, atau orang kaya yang mewakafkan hartanya dengan nilai yang besar.

Seperti yang dilakukan oleh Syekh Sulaeman Al-Rajhi, pengusaha sukses dari Saudi Arabia yang mewakafkan asetnya senilai SR 60 miliar, Syekh Zayed bin Sultan Al Nahyan presiden pertama Uni Emirat Arab yang mewakafkan uangnya sebesar USD 1 miliar yang dikelola secara produktif, hasilnya disalurkan untuk berbagai kegiatan kebajikan umum, dan Syekh Humaid bin Rasyid al-Nuaimi dari Uni Emirat Arab yang mewakafkan uangnya untuk membangun16 unit apartemen yang memiliki 4 kamar di International IslamicUniversity Malaysia (IIUM) yang disewakan untuk para mahasiswi. Hasil sewanya dimanfaatkan untuk pemberian beasiswa.   

Dengan wakaf uang ASN yang peruntukannya untuk pemberian beasiswa pendidikan dan pemberdayaan tanah wakaf, masyarakat akan terbantu biaya pendidikannya dan tersedia modal untuk memberdayakan tanah wakaf yang selama ini terkendala dananya. Pada akhirnya, terwujud masa depan cerah perwakafan di Indonesia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat