Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan (kiri) dan Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat (kanan) menunjukkan senjata airsoft gun dan narkotika saat konferensi pers akhir tahun 2020 di Mapolresta Denpasar, Bali, Rabu (30/12/2020). Barang buk | ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Jakarta

Pengiriman Kokain Digagalkan

Polisi curiga, kokain bukan berasal dari Jerman, melainkan Kolombia.

JAKARTA -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Satresnarkoba Polrestro Jakpus) menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis kokain asal Jerman seberat 122,2 gram. Barang haram tersebut dikirim pemiliknya melalui paket ekspedisi DHL dengan barcode CY-285 509 429 DE.

"Modusnya dibungkus mainan anak-anak," kata Kepala Polrestro Jakpus, Kombes Heru Novianto saat rilis kasus di Markas Polrestro Jakpus, Selasa (5/1).

Heru juga membuka kardus yang digunakan untuk menyamarkan kokain yang dibungkus plastik kepada awak media. Dia menerangkan, personel Polrestro Jakpus menciduk JJ dan MSF sebagai tersangka, di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan.

Heru menjelaskan, kasus itu terbongkar berkat kerja sama antara polisi dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Awalnya, polisi menerima informasi dari Bea Cukai yang mendeteksi adanya paket mencurigakan berisi narkoba berbungkus ekspedisi DHL.

Selanjutnya, sambung dia, personel Satresnarkoba Polrestro Jakpus mendatangi rumah penerima paket berinisial MSF. Namun, ketika polisi berada di lokasi, pemesan barang itu tidak ada di kediamannya. Petugas pun mengirim surat kepada orang tua MSF agar mengambil paket di Kantor Pos Fatmawati. Kemudian, tidak lama MSF membawa paket di Kantor Pos Fatmawati.

Menurut Heru, petugas langsung menangkap MSF yang membawa kardus berisi kokain itu. Kemudian, polisi mengembangkan penyelidikan berdasarkan pengakuan MSF, yang mengaku disuruh mengambil paket tersebut oleh tersangka JJ, yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.

Tidak lama berselang, Heru menyebut, jajarannya menciduk JJ. Berikutnya, polisi menggeledah kediaman rumah tersangka, yang ditemukan beberapa kardus DHL berisi cerita anak berbahasa luar negeri, serta beberapa mainan anak, timbangan digital, empat ponsel, dan satu buku tabungan.

Dari hasil pemeriksaan, kata Heru, MSF sudah delapan kali disuruh JJ mengambil paket berisi kokain dari luar negeri. Selain menggunakan jasa ekspedisi di Kantor Pos Fatmawati pengiriman barang juga dilakukan di Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Atas perbuatan melanggar hukum itu, Heru menegaskan, tersangka JJ dijerat Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Kepala Satresnarkoba Polrestro Jakpus, Kompol Indrawienny Panjiyoga curiga jika kokain itu sebenarnya berasal bukan berasal dari Jerman. "Kokain rata-rata dari Kolombia. Bisa jadi bukan dari Jerman, tapi lewat Jerman," kata Panjiyoga.

Dia mengatakan, harga kokain sangat mahal bisa mencapai Rp 5 juta per gram. Jika dikalkulasikan, sambung dia, paket kokain dari Jerman yang disita polisi nilainya sekitar Rp 611 juta.

Panjiyoga menjelaskan, pengungkapan kasus pengiriman kokain itu semula muncul dari kecurigaan petugas di Kantor Bea dan Cukai Pasar Baru, Jakpus pada akhir November 2020. Ketika itu, petugas yang mengawasi pengiriman barang dari luar negeri mendeteksi adanya pengiriman narkoba setelah melalui alat x-ray. Kemudian, Satresnarkoba Polrestro Jakpus melakukan penyelidikan.

Paket itu ternyata diambil seseorang berinisial MSF di Kantor Pos Fatmawati pada 2 Desember 2020. MSF mengaku tidak tahu isi dalam paket tersebut, lantaran hanya menuruti perintah JJ. Berbekal keterangan MSF, Panjiyoga menginstruksikan anak buahnya meringkus JJ di kediamannya.

Jaringan Nigeria

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis sabu dari jaringan internasional Nigeria-Bekasi. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang perempuan kewarganegaraan Nigeria berinisial HM di Lagoon Avenue Mall, Kota Bekasi pada 25 Desember 2020.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar mengatakan, total barang bukti yang disita sebanyak 28 kilogram (kg) sabu. Dia menjelaska,n HM mendapatkan sabu dari seorang laki-laki bernama Hans yang masih berstatus buron. Transaksi barang haram tersebut dilakukan di pintu Tol Bantargebang, Bekasi.

“Sabu didapat tersangka dari Hans (WNA) dengan cara menjemput sabu yang dibungkus dua tas di pintu Tol Bantargebang, Bekasi,” ujar Krisno, Selasa.

Dia mengatakan, penangkapan tersangka HM berawal dari adanya informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Lagoon Mall. Hasil pemantaun polisi mendapati, HM sedang berada di salah satu pusat perbelanjaan di mal menenteng dua paper bag berisi satu kg sabu. Tim melanjutkan penggeledahan di kamar apartemen tersangka HM, tapi tidak ditemukan narkoba.

"Pada Selasa, 27 Desember 2020 sekitar pukul 04.30 WIB petugas melakukan penggeledahan di kamar apartemen Grand Kumala Lagoon Emerld North unit S0115 kota Bekasi dan menemukan 27 kg sabu dikemas dalam teh Cina warna hijau," ungkap Krisno.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat