Petugas KPU mencatat hasil rekapitulasi suara saat Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo di Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/12). | ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Nasional

KPU Tunggu Materi Gugatan dari MK

KPU masih menunggu salinan gugatan dari MK untuk mengetahui pokok perkara materi gugatan.

JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum menerima salinan materi gugatan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU masih menunggu salinan tersebut untuk mengetahui pokok perkara dalam materi gugatan. 

Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asy'ari mengatakan sampai Ahad (27/12) pihaknya belum mengetahui pokok perkara materi gugatan. "Hingga saat ini (Ahad, 27/12) KPU belum mengetahui pokok perkara yang jadi materi gugatan/permohonan penyelesaian perselisihan hasil Pilkada, karena belum mendapatkan salinan materi gugatan," ujar Hasyim, Ahad (27/12).

Ia mengatakan, KPU mencatat terdapat 135 permohonan PHPU Pilkada 2020 yang diajukan ke MK sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 pukul 20.30 WIB. Hasyim merinci perkara PHPU Pilkada itu meliputi tujuh perkara tingkat gubernur, 14 perkara wali kota dan 114 perkara tingkat kabupaten.

Namun demikian, KPU sudah berkirim surat ke MK untuk mohon konfirmasi terhadap perkara yang diregister ke MK. 

Sebab, konfirmasi penting untuk memastikan dua hal yakni perkara yang tidak diregister MK maupun yang diregister. "Bagi perkara yang tidak diregister oleh MK berarti perkara tersebut tidak berlanjut ke pemeriksaan perkara dalam persidangan PHPU di MK," ujar Hasyim.

Ia melanjutkan, sebab bagi KPU provinsi/kabupaten/kota yang tidak ada perkara diregister di MK, berarti dapat melanjutkan ke tahapan pilkada berikutnya, yaitu penetapan pasangan calon terpilih. Sedangkan terhadap perkara yang diregister MK berarti akan berlanjut ke persidangan PHPU MK.

“KPU Prov/Kab/Kota yang terdapat perkara yang diregister MK harus bersiap diri menghadapi persidangan PHPU di MK," tegasnya. 

Sementara, MK telah menerima 135 pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) pascapengumuman hasil rekapitulasi KPU di berbagai daerah. Dalam laman resmi MK, www.mkri.id, 135 permohonan PHPKada diajukan sejak 17-23 Desember 2020 pukul 20.05 WIB. Jumlah ini dapat bertambah mengingat batas waktu paling lambat pengajuan permohonan untuk Pilkada tingkat provinsi masih tersisa.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan ada kekhususan dalam pengajuan permohonan PHPKada di tengah situasi pandemi Covid-19, yakni protokol kesehatan hingga pembatasan jumlah orang yang masuk gedung MK. "Pasti ada, soal protokol kesehatan, termasuk pembatasan jumlah para pihak yg masuk ke Gedung MK," kata Fajar saat dihubungi pada Ahad (27/12).

photo
Petugas mengecek kelengkapan berkas gugatan Pilkada Serentak 2020 yang diajukan pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/12) - (RENO ESNIR/ANTARA FOTO)

Sebab kata Fajar, proses persidangan perkara PHPKada nantinya dibagi antara sidang secara daring dan secara luring. Ia memastikan, MK telah menyiapkan instrumen dari kedua proses tersebut.

"Ke persidangan nantinya sekiranya diagendakan sidang luring disamping sidang yang digelar daring. Semua sudah kita persiapkan instrumennya, regulasi, ruang sidang, dan sarana prasarana," katanya. 

Dari data 135 PHPKada yang masuk di laman MK, tujuh diantaranya pengajuan permohonan PHPKada gubernur dan 128 sisanya PHPKada kabupaten/kota. Tujuh PHPKada gubernur antara lain Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat