Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Bagaimana Ketentuan Fikih Mengenai Produk Promo Natal?

Membeli produk karena promo saat Natal itu dibolehkan selama barang yang dibeli halal.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr wb. Ustaz, beberapa hari menjelang libur nasional Natal ini marak sekali ditemukan pusat perbelanjaan yang memberikan promo diskon untuk produk-produk yang dijualnya. Bagaimana ketentuan fikih saat membeli produk karena promo Natal tersebut? -- Yudo, Beji

Waalaikumussalam wr wb.

Membeli produk tertentu karena promo atau diskon saat natalan itu diperbolehkan, selama barang yang dibeli itu halal, legal, serta jual belinya memenuhi ketentuan akad dan adabnya. Kesimpulan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut ini.

Pertama, di antara beberapa contoh promo tersebut adalah sebagai berikut. Minimarket A menawarkan promo spesial serba Rp 5.000, Rp 10 ribu, Rp 15 ribu atau serba gratis untuk produk pilihan. Contoh lainnya, di restoran A akan diberikan diskon sebesar 50 persen dalam rangka promo tersebut.

Kedua, membeli suatu produk karena motif diskon saat momentum tertentu seperti Natal itu tidak ada unsur penyimpangan akidah karena memilih promo tersebut tidak berarti pengakuan terhadap kepercayaan agama lain.

Maksudnya, membeli produk-produk tertentu karena promo Natal itu bukan pengakuan terhadap agama lain, bukan membantu kemaksiatan (ta’awun alal itsmi) atau menyerupai perilaku (at-tasyabuh bihim), tetapi melakukan jual beli layaknya transaksi jual beli dengan non-Muslim yang berlaku kaidah dan adab profesional.

Pada umumnya, transaksi itu dilakukan karena harga yang murah sebagaimana merujuk kepada kelaziman yang dilakukan oleh para pembeli dan pelaku pasar.

Ketiga, tidak ada larangan dalam nash ataupun konsensus para ulama yang melarang untuk menentukan harga tertentu yang berdasarkan pada hari raya non-Muslim seperti Natal.

Tidak ada larangan mengaitkan harga jual produk tertentu pada hari-hari besar agama non-Muslim, seperti hari Natal. Begitu pula saat promo tersebut diberikan oleh penjual untuk mendapatkan banyak konsumen (strategi pemasaran).

Selama tidak ada nash atau konsensus para ulama (ijma') yang melarang, maka berlaku kaidah umum, “Pada dasarnya, segala bentuk muamalat itu boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Keempat, sesungguhnya promo tersebut itu bukan bagian dari rukun dan syarat transaksi. Rukun yang harus terpenuhi dalam transaksi adalah para pihak (pembeli dan penjual) beserta objek (barang yang diperjualbelikan) dengan harga sesuai kesepakatan. Momentum promo adalah salah satu alat pemasaran.

Kelima, promo tersebut itu diskon/hadiah dari penjual kepada pembeli. Sesungguhnya harga promo itu diperbolehkan karena harga yang diberikan oleh penjual itu bagian dari diskon atau hibah atau penjual yang merelakan sebagian haknya. Selama hak yang direlakan itu adalah milik penjual, maka itu diperbolehkan dengan merujuk kepada ketentuan at-tanazul 'an al-haq (merelakan hak).

Tetapi saat ada beberapa pilihan karena murah dan banyak diskonnya, maka memilih pilihan yang lebih baik dan lebih menenangkan itu menjadi keutamaan. Semoga Allah SWT membimbing dan meridhai setiap langkah kita.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat