Pesepak bola Tim Garuda Indonesia Amputee Football (INAF) berlatih di Lapangan F7 Mini soccer, kawasan Cilandak, Jakarta, Kamis (3/12). | ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Nasional

Presiden: Penuhi Hak Difabel

Presiden meminta semua aktif mendukung program layanan bagi penyandang disabilitas.

JAKARTA—Presiden Joko Widodo menuturkan, pemerintah menjadim peningkatan kesetaraan, kesempatan dan aksesibilitas terhadap layanan pemerintah bagi penyandang disabilitas. Secara khusus, Presiden memerintahkan Komisi Nasional Disabilitas (KND) memastikan program layanan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas terpenuhi. 

Komisi Nasional Disabilitas ini telah dibentuk melalui Perpres Nomor 68 Tahun 2020. Jokowi menegaskan, pemerintah menjamin akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta membangun akses infrastruktur bagi para difabel. “Tidak boleh ada satupun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan yang diberikan oleh pemerintah,” kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara puncak Hari Disabilitas Internasional 2020, Kamis (3/12).

Presiden juga meminta seluruh kementerian lembaga serta pemerintah daerah aktif mendukung program layanan bagi penyandang disabilitas. Ia mengatakan, payung regulasi untuk mendukung pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas sudah cukup banyak saat ini. Namun, Jokowi menekankan pentingnya keseriusan dalam mengimplementasikan aturan-aturan tersebut.

“Kuncinya bukan semata-mata di regulasi, peraturan yang baik. Rencana yang baik tidak ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya. Kuncinya adalah implementasi, sekali lagi kuncinya adalah implementasi,” tegas Jokowi.

Pada 2019, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas serta PP tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Sedangkan pada 2020, terdapat empat PP yang diterbitkan.

Yakni PP tentang Akomodasi Layak Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas; PP tentang Akomodasi Layak Dalam Proses Peradilan; PP tentang Akses Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, Perlindungan Dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas; serta PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengatakan, instansi pemerintah dan swasta diminta menaati aturan penyediaan kuota pegawai disabilitas sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Instansi pemerintah wajib menyediakan kuota dua persen, sedangkan swasta harus menyediakan satu persen untuk penyandang disabilitas.

"Kalau di Kemensos misalnya total pegawai 5000-an, dua persennya atau kurang lebih seratus pegawai harusnya penyandang disabilitas," kata Mensos Juliari, Kamis (3/12).

Mensos menyebut, belum lama ini beberapa BUMN sudah mengkonfirmasi akan menerapkan kuota dua persen pegawai bagi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas bisa menagih kuota dua persen tersebut. “Mereka (warga disabilitas) bisa meminta, bisa mengajukan komplain ke Kemensos," tegasnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat