Petugas linmas menurunkan alat peraga kampanye usai razia di Kecamatan Sayegan, Sleman, Yogyakarta, Rabu (25/11). | Wihdan Hidayat / Republika

Nasional

Massa Kampanye Diprediksi Meningkat 

Intensitas massa kampanye meningkat menjelang hari pemungutan suara.

JAKARTA—Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memprediksi intensitas kegiatan kampanye meningkat menjelang hari pemungutan suara. Masa kampanye sendiri akan berakhir pada 5 Desember 2020 atau kurang dari 10 hari lagi.

Menurut Titi, peserta pilkada akan memanfaatkan pekan terakhir kampanye guna meyakinkan sebanyak-banyaknya pemilih sebelum masa tenang pada enam hingga delapan Desember. Ia memperkirakan, peserta berpotensi menempuh cara apapun termasuk melanggar ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 . 

"Bisa saja para calon dan timnya tergoda untuk melanggar ketentuan kampanye khususnya pembatasan peserta kampanye," ujar Titi kepada Republika, Senin (30/11).

Titi menjelaskan, aturan peserta kampanye tatap muka maksimal 50 orang, rawan diabaikan pada puncak masa kampanye. Pasangan calon (paslon), tim kampanye, partai politik, dan pihak lainnya berlomba-lomba meyakinkan para pemilih sebelum mereka dilarang berkampanye. 

Selain itu, kata Titi, pelanggaran klasik seperti politik uang dan intimidasi juga berpotensi terjadi di sisa akhir masa kampanye. Ia meminta jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga tingkat desa/kelurahan dan aparat penegak hukum harus mengantisipasi segala pelanggaran menjelang hari pencoblosan. 

Titi juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah daerah bersinergi maksimal dalam mencegah terjadinya kerumunan massa pada 9 Desember 2020. Mulai dari pemilih berangkat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebelum masuk ke TPS, dan setelah selesai menggunakan hak pilihnya.

Ketegasan penegakan hukum dalam menindak pelanggaran pun sangat diperlukan agar seluruh pihak tidak berani mencoba melakukan perbuatan yang menabrak aturan. Potensi pelanggaran makin besar apabila kompetisi berjalan sangat ketat, terutama di daerah yang hanya diikuti dua paslon.

Sementara, Ketua Bawaslu Abhan mengakui masih banyak menemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan. "Pelanggaran di protokol kesehatan masih ada ya. Jadi, kampanye melebihi 50 orang, kemudian, misalny,a tidak melebihi 50 orang tetapi tidak memakai masker, tidak jaga jarak," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.

Abhan mengatakan sanksi terberat terhadap pelanggaran protokol tersebut berupa pembubaran kegiatan kampanye dan dikurangi jatah jadwal kampanye-nya. "Tidak sampai digugurkan (diskualifikasi). Di Undang-Undang Pilkada enggak ada ketentuan pelanggaran prokes (protokol kesehatan) itu sampai diskualifikasi, enggak ada," ujarnya. 

Bawaslu mencatat, selama 60 hari masa kampanye, pertemuan tatap muka atau pertemuan terbatas cenderung meningkat setiap 10 hari pelaksanaan kampanye. Kampanye tatap muka ini mencapai 91.640 kegiatan dalam dua bulan. Jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan metode kampanye lainnya, termasuk kampanye daring dan media sosial. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat