Petugas dengan mengenakan baju hazmat membantu warga menggunakan hak suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Surabaya 2020, di halaman Gapura Surya Nusantara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/11). | ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Nasional

Pemilih Pilkada Wajib Bermasker

Pemilih berusia di atas 40 tahun di Jabar akan dites cepat sebelum ke TPS.

JAKARTA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewajibkan pemilih yang akan mencoblos pada 9 Desember di Pilkada 2020 menerapkan protokol kesehatan. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menegaskan, salah satu syarat agar pemilih memasuki tempat pemungutan suara adalah mengenakan masker. Afif menuturkan, pemilih yang tidak mengenakan masker tidak bisa masuk ke TPS. 

"Datang ke TPS tidak menggunakan masker, apakah dia boleh masuk? Pasti jawaban kita tidak boleh masuk," ujar Afif dalam diskusi daring Pertaruhan Pilkada di Tengah Pandemi Pandemi Covid-19, Senin (30/11). 

Namun, kata Afif, hak pilih mereka masih bisa diperjuangkan dengan penyelesaian secara humanis dan kekeluargaan. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menyediakan masker sebanyak 20 persen dari jumlah pemilih yang diperuntukkan bagi mereka yang lupa membawa atau mengenakan masker. "Tapi apakah dia kehilangan hak pilih, nah ini yang harus kita selesaikan secara humanis, kekeluargaan," kata Afif. 

Bawaslu mendorong semua pihak menyosialisasikan kewajiban penggunaan masker saat pemungutan suara. Sebab, dalam kehidupan adaptasi baru di tengah pandemi Covid-19 ini, masker menjadi barang wajib untuk mencegah penularan di manapun mereka berada. Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menjadi objek pengawasan oleh jajaran Bawaslu. 

photo
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berpakaian hazmat mendampingi warga memasukkan surat suara ke dalam kotak saat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020 di Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Ahad (29/11). - (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Karena ketentuan protokol kesehatan juga diatur dalam Peraturan KPU tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19. Menurut dia, setiap ada kerumunan orang dan melanggar protokol kesehatan, satuan tugas penanganan Covid-19 ikut turun menangani. Jajaran pengawas pun dibekali pengetahuan untuk bisa mengimbau langsung setiap pihak agar mematuhi protokol kesehatan di TPS. 

Selain itu, ia menambahkan, KPU mengatur jam kedatangan setiap pemilih melalui formulir undangan guna mencegah penumpukan antrean di TPS. Akan tetapi, bagi mereka yang tidak bisa datang sesuai jadwal karena sesuatu hal, hak pilihnya tidak hilang dan tetap bisa mencoblos di luar jam yang telah ditentukan.

"Dia boleh menggunakan hak pilih diluar jam yang diatur oleh teman-teman KPU, meskipun situasi di bawah bisa jadi kalau tidak dijelaskan seakan-akan mereka hanya boleh memilih di jam-jam tertentu," tutur Afif. 

Tes cepat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahkan berencana melakukan rapid test kepada pemilih yang akan melakukan pencoblosan. Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum usai menggelar rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Senin (30/11), mengatakan, rencana ini baru masukan dari sejumlah pihak dalam rapat koordinasi. 

photo
Petugas medis dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan mengambil sampel darah anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS) yang akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) saat tes diagnostik cepat (rapid test) Covid-19, di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, (30/11). Rapid test dilakukan untuk memastikan tidak adanya petugas yang terpapar Covid-19 saat pelaksanaan Pilkada serentak 2020 Kota Tangerang Selatan pada Rabu (9/12) mendatang - (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Harapannya pengetesan tersebut bisa meminimalisir penyebaran Covid-19 dari satu pemilih kepada pemilih lainnya. "Jadi yang ke TPS ini ketika datang harus rapid dulu. Tapi memang tidak semuanya ikut tes," ujar Uu, Senin (30/11).

Ia mengatakan, untuk yang melaksanakan rapid test nantinya kemungkinan hanya pemilih dengan umur 40 tahun ke atas. Selama ini warga dengan rentang umur diatas 40 lebih mudah terpapar Covid-19. "Kalau yang agak di bawah (40 tahun) itu agak tangguh (dari virus korona)," kata Uu.

Sementara,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada 2020 pada Rabu 9 Desember sebagai hari libur nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres ini telah ditetapkan pada 27 November 2020 oleh Presiden Jokowi. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres tersebut.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat