Seorang guru memeriksa suhu tubuh siswa yang akan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di SMP N 6 Lerep Satu Atap, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (27/11). | AJI STYAWAN/ANTARA FOTO

Nasional

'Sekolah tak Siap Jangan Dipaksa' 

Pemerintah disarankan siapkan juknis dan juklak pembelajaran tatap muka di sekolah.

JAKARTA—Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengimbau agar sekolah yang belum siap tidak memaksakan mengikuti sistem pembelajaran tatap muka. PGRI mendukung kebijakan pemerintah yang telah mengizinkan pembelajaran tatap muka di situasi pandemii Covid-19 mulai Januari 2021 mendatang.

Akan tetapi, PGRI meminta kebijakan ini dibarengi dengan peningkatan kehati-hatian dari pihak sekolah, orang tua, dan peserta didik. Menurut Unifah, pembelajaran tatap muka memang menjadi harapan guru, orang tua dan siswa. "Kalau satu sekolah belum siap ya enggak usah dipaksakan," kata Unifah melalui sambungan telepon, Ahad (29/11).

Unifah menambahkan, enam poin daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah menjadi syarat minimum dari untuk sekolah yang ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka. Menurutnya, pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat lebih mengetahui kondisi daerahnya masing-masing, apakah perlu menambahkan poin tersebut.

"Enam itu kan daftar itu minimum dari pemerintah ya, kalau mau dibuka harus ikut daftar periksa ini. Jadi yang mengetahui tambahan tidaknya, ya kepala daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, dan orangtua di situ. Jadi masing-masing betul-betul kesepakatan," tegasnya.

Pengamat pendidikan Indra Charismiaji menilai, daftar periksa sekolah menjelang pembukaan kelas tatap muka tak berpengaruh. Menurutnya, tidak ada yang menjamin penularan wabah di klaster sekolah bisa dihindari. "Terjadinya klaster sekolah sangat mungkin terjadi walau sudah menjalankan protokol kesehatan dan mengikuti daftar periksa," ujar dia, Ahad (29/11).

Indra menyarankan, sebaiknya, peningkatan pembelajaran saat pandemi dilakukan dengan membenahi pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara terstruktur, sistematis, dan masif. Selain, dari upaya Kemendikbud untuk mengambil posisi sebagai pemimpin dalam langkah ini, daripada menyerahkannya ke pemda. “Jangan malah menjaga jarak dengan pemda, sekolah, guru, siswa, orang tua,” tegas dia.

Dilematis

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi menilai pembukaan belajar tatap muka memang dilematis. Di satu sisi, pembelajaran jauh menunjukkan banyak risiko dan dampak negatif pada siswa. Di lain pihak, kekhawatiran soal penularan Covid-19 juga masih membayangi pelaksanaan sekolah tatap muka.

"Tapi kalau pembelajaran tatap muka tidak kita mulai secara bertahap maka kondisi daring ini jauh lebih memberikan kondisi yang melemahkan proses belajar mengajar sehingga akan terjadi yang namanya education lost atau learning lost," kata Dede Yusuf.

Ia menegaskan, pembelajaran tatap muka harus didukung petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (juknas). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak cukup hanya mengeluarkan daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah. Juknis dan juklak itu berisi monitoring dan evaluasi setiap bulan. Misalnya, jika masih terpapar virus Covid-19, maka ada penjelasan soal langkah yang harus diambil, seperti perlu ditutup kembali.

Sementara, Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan seluruh pihak, terutama orang tua dan wali murid, untuk mengedepankan kehati-hatian dalam menghadapi pembukaan sekolah tatap muka. Presiden menuturkan, fokus pemerintah tetap kesehatan dan keselamatan para murid dan juga seluruh warga sekolah.

"Saya menyadari banyak orang tua yang tidak sabar menunggu sekolah dibuka kembali. Tapi kita harus hati-hati-hati karena kesehatan, karena keselamatan adalah hal yang terpenting. Kesehatan dan keselamatan para guru atau siswa peserta didik akan selalu menjadi prioritas tertinggi pemerintah," kata Presiden Jokowi dalam acara puncak peringatan HUT ke-75 PGRI dan Hari Guru Nasional, Sabtu (28/11) kemarin. 

 

Enam Daftar Periksa:

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan.

2. Akses fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Kesiapan menerapkan masker

4. Memiliki thermogun.

5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan

6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah.

Sumber: Kemendikbud

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat