Petugas menyortir surat suara Pilkada Depok di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Selasa (24/11). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Bawaslu Masih Temukan DPT Ganda

Mendagri mengakui, 884.904 yang terdaftar di DPT belum melakukan perekaman KTP-el.

JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masih menemukan sejumlah permasalahan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Salah satunya adalah data ganda pemilih.

“Ada beberapa masalah pasca-penetapan DPT, masih ditemukan data ganda dalam DPT, kemudian perubahan dan penambahan tempat pemungutan suara (TPS),” ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (26/11). Abhan melanjutkan, pihaknya merekomendasikan 519.684 perbaikan terhadap DPT ganda.

Bawaslu juga menemukan data warga yang memenuhi syarat (MS) sebagai pemilih, tetapi tidak masuk dalam DPT. Jumlahnya ada sebanyak 25.235 orang. “Sedangkan, 39.113 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) terdaftar di DPT dan ada 676.030 pendudukan potensial memiliki hak pilih, tetapi tidak memiliki dokumen kependudukan,” ujar Abhan.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan DPT Pilkada 2020 sebanyak 100.359.152 pemilih. DPT tersebut tersebar di 298.938 tempat pemungutan suara (TPS). “Pemilih tercatat di 309 kabupaten/kota, 4.242 kecamatan, dan 46.747 kelurahan. Para pemilih ini tercatat di 298.938 TPS,” ujar Ketua KPU Arief Budiman, Kamis.

Penyusunan DPT diawali dengan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas kepada pemilih. Data yang digunakan dalam proses ini merupakan hasil sinkronisasi antara DPT pada Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4). Namun, jika di suatu daerah pemilih belum memiliki KTP elektronik (KTP-el), tetapi sudah melakukan perekaman data, pemilih dapat meminta pembuatan surat keterangan yang menjelaskan bahwa datanya telah direkam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). 

Hal itu diatur dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. “Agar surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah direkam datanya, nah itu diperbolehkan. Jadi sekarang,” ujar Arief.

photo
Pekerja melipat surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya saat proses penyortiran dan pelipatan di Gudang Logistik KPU Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/11).- (MOCH ASIM/ANTARA FOTO)

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengakui, sebanyak 884.904 orang yang terdaftar dalam DPT belum melakukan perekaman KTP-el. Data tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah disinkronisasi dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Hasilnya pada 25 November turun menjadi 884.904. Jadi, lebih kurang 0,88 persen (yang belum merekam KTP elektronik),” ujar Tito.

Berbeda dengan hasil data dua pekan lalu, di mana sebanyak 1.754.751 orang belum melakukan perekaman KTP-el. Tito menjelaskan, ada tiga alasan yang membuat belum selesainya perekaman data warga.

Pertama, sosialisasi yang kurang dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) daerah. Kedua, kurangnya pelayanan dari jajaran Dukcapil daerah dalam mengakomodasi pelayanan perekaman data. Terakhir, kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk melakukan perekaman KTP elektronik.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat