Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan Sinovik kepada Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Krishna Syarif. | Erdy Nasrul/Republika

Nasional

Program JKK-RTW BP Jamsostek Diikuti 70.054 Perusahaan

Program yang diinisiasi BP Jamsostek ini diganjar Sinovik award dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara.

 

 

JAKARTA -- Sebanyak 70.054 perusahaan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work (JKK-RTW) yang diinisiasi BP Jamostek. Program ini memastikan keberlanjutan pekerja dalam menjalankan kewajibannya di tempat kerja, sehingga tetap mendapatkan penghasilan, dan menghidupi keluarganya.

Berdasarkan catatan BP Jamsostek, 85 persen pekerja yang mengikuti program JKK-RTW ini telah bekerja kembali setelah mengalami kecelakaan kerja. Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Krishna Syarif berharap agar semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi dalam program ini agar menjamin pekerja untuk tetap berkarya kembali. Hal tersebut juga bertujuan untuk memastikan harkat dan martabat pekerja dan keluarganya terjamin karena selain meminimalisir potensi kerugian yang lebih besar, juga menghindari potensi terjatuh dalam jurang kemiskinan. Bahkan jika terjadi kecacatan, pekerja tetap produktif, baik di posisi kerja yang baru pada perusahaan yang sama ataupun berwirausaha.

 

Keselamatan kerja harus tetap menjadi prioritas dalam menjalankan rutinitas perusahaan. "Namun, kita harus selalu siap atas segala risiko yang membayangi. Mari semua pekerja, baik formal atau Penerima Upah (PU), maupun informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) agar selalu peduli dengan keselamatan diri. Salah satunya dengan memiliki perlindungan dan manfaat program dari BPJAMSOSTEK untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dalam bekerja," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Kamis (26/11).

Pada tahun 2020, program JKK-RTW ini dipastikan terus berlanjut dan akan terus ditingkatkan mengingat angka terjadinya kecelakaan kerja di Indonesia sampai dengan Oktober 2020 mencapai 129.305 kasus, yang di antaranya 4.275 kasus kecacatan, 9 kasus cacat total tetap dan 2002 kasus meninggal dunia. Oleh karena itu, program JKK-RTW menjadi sangat relevan untuk dilaksanakan dan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam berpartisipasi menjamin kesejahteraan pekerja. Krishna juga mengimbau agar perusahaan segera bergabung untuk berpartisipasi dalam program JKK-RTW ini, tentunya dengan juga menjunjung tinggi prinsip K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Namun jika terjadi kecelakaan kerja, karyawan dari perusahaan lebih terjamin masa depannya.   

Program JKK-RTW dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan percepatan layanan dengan melakukan early contact kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Dijelaskan oleh Krishna bahwa hal tersebut sangat krusial untuk memastikan Golden Period tetap terjaga agar meminimalisir potensi terjadinya kecacatan atau bahkan meninggal dunia pada pekerja korban kecelakaan kerja. Program ini memfasilitasi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk mendapatkan perawatan pengobatan, rehabilitasi fisik dan psikis, vocational training hingga evaluasi pengembalian bekerja. 

Untuk mendukung implementasi program JKK-RTW lebih optimal, BP Jamsostek memiliki case manager yang tersebar di 325 Kantor Cabang dan 11 Kantor Wilayah di seluruh Indonesia, bahkan beberapa di antaranya menyandang status CDMP (Certified Disability Management Professional). Hal ini sangat penting mengingat spirit dilaksanakannya program ini dikarenakan tingginya jumlah kecelakaan kerja di Indonesia. BP Jamsostek mencatat, pada periode 2012-2014, setiap harinya terdapat 397 kasus kecelakaan kerja, dimana setiap harinya terdapat 25 kasus cacat fungsi atau anatomi, 1 kasus cacat total tetap dan 9 kasus meninggal dunia. 

 

Realisasi program JKK-RTW membuat Bp Jamsostek meraih beberapa penghargaan. Pertama adalah penghargaan tertinggi dari ISSA (International Social Security Association) pada 2019. Kedua adalah penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada kegiatan Sinovik Award tahun 2020. Penghargaan ini merupakan hasil melaksanakan program JKK-RTW (Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work) dan menjamin kesejahteraan para pekerja disabilitas korban dari kejadian kecelakaan kerja yang dialami. Penghargaan Sinovik Award tahun 2020 ini diterima oleh Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Krishna Syarif. 

 

 

 

Krishna berharap semoga dengan adanya Sinovik Award ini menjadi pemicu sekaligus pengingat bahwa pekerja dengan disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk dapat bekerja dan berkarya, sama seperti semua pekerja pada umumnya dan agar program JKK-RTW ini semakin meningkat mutu dan kualitasnya serta mampu menjangkau lebih banyak lagi perusahaan dan pekerja agar kesejahteraan menyeluruh bagi pekerja di Indonesia dapat segera terwujud.

Kepala Cabang BP Jamsostek Ceger Jakarta Timur Dani Santoso menerangkan, dengan mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, perusahaan menjadi tidak terbebani biaya kecelakaan kerja yang nominalnya memberatkan stabilitas keuangan. Satu kasus kecelakaan kerja dapat menghabiskan puluhan hingga ratusan juta rupiah. 

Penanganan kecelakaan kerja ini menjadi lebih ringan bila dilakukan secara gotong royong, yaitu melibatkan semua karyawan dan juga perusahaan mengikuti program jaminan kecelakaan kerja (JKK). Dengan komitmen sama-sama urunan menyisihkan sebagian uang untuk JKK, peserta akan terlindungi. Jika suatu saat mengalami kecelakaan kerja, maka biaya pengobatan sepenuhnya ditanggung oleh BP Jamsostek. "Kita tanggung biayanya sampai sembuh. Kita akan latih korban kecelakaan kerja yang terdaftar sebagai peserta JKK BP Jamsostek agar bisa bekerja lagi. Selama pengobatan berlangsung, peserta tetap mendapatkan gaji, kami yang menanggungnya, sehingga ekonomi keluarga tetap stabil," kata Dani.

Pihaknya menjelaskan, manfaat mengikuti program Jamsostek sudah dirasakan banyak kalangan. Dani mengimbau perusahaan yang belum menjadi peserta BP Jamsostek agar segera mendaftar, karena ini merupakan keharusan, sebagaimana tertuang dalam UU RI NO. 24 TAHUN 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.   

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat