Petugas menunjukkan barang bukti baby lobster yang akan diselundupkan saat rilis di Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, Senin (2/9/2019). | ANTARA FOTO

Tajuk

Covid dan Virus Korupsi

Budaya korupsi di birokrasi tidak hilang walaupun pandemi Covid-19 mengancam diri.

 

Tertangkap tangan, tertangkap tangan, lagi. Seolah kasus korupsi tiada henti, tak memandang saat normal atau masa pandemi. Derita penyebaran virus korona, bertambah dengan informasi masih adanya pejabat negeri yang tertangkap karena dugaan korupsi.

Dalam Black's Law Dictionary, Henry Campbell memaparkan korupsi sebagai perbuatan dengan maksud memberikan keuntungan yang bertentangan dengan tugas dan hak orang lain. Dia menggunakan kekuasaannya secara keliru guna mendapatkan keuntungan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan hak orang lain.

Dalam KBBI dijelaskan, korupsi merupakan penyelewengan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Mengorupsi berarti menyelewengkan atau menggelapkan (uang dan sebagainya).

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999, korupsi merupakan tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 
Berbagai teori dan definisi tentang korupsi ini bermuara pada sifat keserakahan atau ketidakjujuran seorang pemegang kuasa. 
 
 

Korupsi diartikan pula sebagai tindakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang bisa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pakar hukum pidana di Cornell Law School, Prof Laura Underkuffler, pada 2013 menuliskan, korupsi berdampak lebih merusak ketimbang kejahatan lain dalam kehidupan bernegara. Akibat 'virus korupsi', sistem politik bisa menjadi berkarat, menyimpang, dan membusuk.

Berbagai teori dan definisi tentang korupsi ini bermuara pada sifat keserakahan atau ketidakjujuran seorang pemegang kuasa. Perpaduan serakah dan tidak jujur menjadikan perilaku korupsi merusak tatanan kehidupan bernegara.

Perilaku korupsi terjadi di semua peradaban manusia sejak dahulu hingga kini. Yang pasti, korupsi berdampak merusak peradaban manusia. Penanganannya pun mesti spesial, bisa efektif di komunitas tertentu, tapi tidak bagi masyarakat lainnya.

Kesamaannya hanyalah pada penegakan hukum tanpa pandang status. Perilaku korupsi mudah menular sebagaimana Covid-19. Bila tak ada pencegahan dini menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, virus korona bakal gampang menyebar.

Hal serupa dengan virus korupsi. Jika tak ada jaga jarak dari sifat korupsi, tidak mengenakan masker kebal dari godaan korupsi, dan rajin membersihkan diri anasir-anasir koruptor, bukan tidak mungkin diri kita pun tertular virus korupsi ini.

 
Hati nurani pejabat negeri dipertanyakan ketika dana besar sedang dibutuhkan untuk menolong anak negeri dari virus pandemi yang mematikan diri.
 
 

Dengan pengibaratan ini, jelas virus korupsi memiliki tingkat bahaya tidak kalah dari virus Covid-19. Virus korupsi bisa memicu perebutan materi kebendaan ataupun kuasa pengaruh yang berujung pada keberlangsungan kehidupan.

Penangkapan sejumlah pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus disikapi serius sebagai ancaman penyebaran virus korupsi.

Pernyataan KPK mengenai Menteri KKP, Edhy Prabowo, dalam kasus dugaan korupsi maka tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukumnya. Penegasan Presiden Joko Widodo yang mempercayakan penegakan hukum oleh KPK patut diapresiasi.

Tidak ada pilih kasih bagi tegaknya hukum kendati menyangkut pembantu Presiden. Korupsi yang menyeret pejabat pemerintahan menandakan kejahatan luar biasa itu sudah terstruktur sedemikian rupa.

Budaya korupsi di birokrasi tidak hilang walaupun pandemi Covid-19 mengancam diri. Hati nurani pejabat negeri dipertanyakan ketika dana besar sedang dibutuhkan untuk menolong anak negeri dari virus pandemi yang mematikan diri.

Yang sakit dan termiskinkan karena pandemi makin tersakiti karena ada pejabat negeri, yang tega mencuri untuk memperkaya diri. Hentikan korupsi, wahai pejabat negeri, jika masih punya hati nurani!

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat