Warga melintas di dekat spanduk berisi ajakan untuk menolak politik uang di Medan, Sumatra Utara, Senin (28/9). | Irsan Mulyadi/ANTARA FOTO

Nasional

Bawaslu: Dana Kampanye Bisa Berakhir Pidana 

Bawaslu mengingatkan pasangan calon soal ancaman pidana terkait dana kampanye.

JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan pasangan calon (paslon) soal ancaman pidana terkait dana kampanye dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasangan calon diminta mulai menyiapkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) karena masa kampanye tinggal 14 hari lagi.

"Ada ketentuan sanksi administratif sampai pembatalan, dan juga ada sanksi pidana," ujar Ketua Bawaslu, Abhan dalam webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020, Selasa (24/11).

Ia mejelaskan, LPPDK harus disampaikan paslon kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) satu hari setelah tahapan kampanye berakhir atau pada 6 Desember 2020. LPPDK tersebut akan diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk KPU. 

Ada sejumlah aturan dalam undang-undang yang harus ditaati paslon terkait penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Abhan memaparkan, Pasal 74 UU Pilkada mengatur asal usul sumbangan dana kampanye, mulai dari paslon, partai politik, sampai pihak lain yang tidak mengikat, yakni sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta. 

photo
Petugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) menghitung barang bukti paket sembako dugaan praktik politik uang Pilkada Bupati Bandung 2020 di Kantor Kecamatan Kertasari. Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/11/). - (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Sumbangan perseorangan dibatasi paling banyak Rp 75 juta dan sumbangan dari badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta. Pelanggaran atas ketentuan itu diganjar sanksi yang diatur Pasal 187 ayat 5. Setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat bulan atau paling lama 24 bulan. 

Aturan dan sanksi mengenai dana kampanye juga diatur dalam Pasal 76 dan Pasal 187 ayat 6. Pasal 187 mengatur bagi yang memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanyenya akan dipidana paling singkat dua bulan atau paling lama 12 bulan. Calon yang tidak melaporkan penerimaan dana kampanye dipenjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 48 bulan.

"Pasangan calon harus menyampaikan LPPDK, kalau tidak menyampaikan ini bisa sanksinya diskualifikasi dan kalau laporannya tidak benar berarti misalnya sumbangan yang dilarang itu juga bisa sanksi sampai didiskualifikasi sampai pidana," jelas Abhan.

Dalam acara yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mewanti para calon kepala daerah secara terbuka dan jujur melaporkan sumbangan kampanye yang mereka terima. Ia juga mengingatkan, banyak korupsi yang dilakukan kepala daerah berkaitan erat dengan sumbangan dana kampanye.

"Hasil survei KPK tahun 2018 menemukan 82,3 persen cakada menyatakan adanya donatur atau penyumbang dalam pendanaan pilkada," kata Marwata.  

 
photo
Warga melintas di depan mural bertema Anti Politik Uang di kampung Sondakan, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Senin (17/2). Mural tersebut sebagai media edukasi untuk pilkada yang bersih dan jujur serta mengajak peran serta masyarakat dalam pengawasan menolak politik uang pada pelaksaan pilkada mendatang. - (MOHAMMAD AYUDHA/ANTARA FOTO)

Ia menjelaskan, korupsi kepala daerah berhubungan erat dengan kecenderungan kandidat terpilih membalas jasa para donatur. Sementara, donatur berharap banyak kepada kepala daerah yang disumbangkan dananya. Di antaranya, kemudahan perizinan dan ikut tender proyek pemerintah, keamanan menjalankan bisnis, kemudahan akses ke pejabat, dan mendapat prioritas bantuan. "Salah satu indikator integritas cakada adalah kejujuran melaporkan tiap sumbangan kampanye," katanya.

Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Giri Suprapdiono pada Senin (23/11) mengatakan, 36 persen kasus yang ditangani lembaga antirasuah itu melibatkan lingkaran partai politik. Hal itu disampaikan dalam diskusi untuk menggelar pendidikan antikorupsi dengan para parpol. 

"(Pendidikan parpol) ini penting karena 36 persen kasus yang ditangani KPK melibatkan parpol dan pejabat politik sehingga penting menjadikan politik itu sebagai sarana perbaikan," kata dia. Giri mengaku KPK dan partai politik telah sepakat mengadakan pendidikan antikorupsi khsusus untuk parpol mulai tahun depan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat