Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) melakukan salam siku dengan Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas usai mengikuti rapat kerja di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11). | Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Nasional

Pemerintah Usulkan RUU Wabah Masuk Prioritas 2021

Selain RUU Wabah, pemerintah juga mengusulkan dua RUU masuk Prolegnas Prioritas 2021.

JAKARTA—Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Wabah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Sebab, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dinilai tak lagi relevan untuk saat ini.

“UU 4/1984 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum masyarakat. Regulasi yang ada saat ini hanya mengatur upaya penanggulangan wabah saat sudah terjadi,” ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (23/11).

RUU Wabah juga menjadi upaya pemerintah dalam merespon pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. Harapannya, RUU ini akan secara komprehensif mengatur mengenai pencegahan dan deteksi dini sebuah wabah.

Ia mengaku, lingkup materi yang akan diatur dalam RUU Wabah akan meliputi tahapan penanggulangan sebelum, saat, dan setelah terjadi wabah. RUU ini juga akan mengatur mengenai pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya.

“Serta mencakup juga penyiapan sumber daya, data dan informasi, serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam penanggulangan wabah,” ujar Yasonna.

photo
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) didampingi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Benny Riyanto mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11). Dalam raker itu pemerintah mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) baru untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan) - (Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)

Selain RUU Wabah, pemerintah juga mengusulkan dua RUU masuk Prolegnas Prioritas 2021. Yakni, RUU tentang Hukum Acara Perdata. Menurut pemerintah, RUU ini penting dalam memberi kepastian hukum dan mampu mengakomodasi perkembangan penyelesaian persengketaan perkara perdata. Selain itu, pemerintah mengusulkan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau omnibus law sektor keuangan.

Regulasi ini diperlukan dengan mempertimbangkan peran sektor keuangan yang sangat besar dalam mengakumulasi tabungan dan modal nasional. Yasonna menjelaskan, sektor keuangan Indonesia saat ini masih belum berkembang. Di sisi lain, perkembangan industri jasa keuangan semakin kompleks dan memerlukan penguatan lembaga jasa keuangan.

“Pembentukan RUU tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat,” ujar Yasonna.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan ketiga RUU usulan pemerintah tersebut menggantikan tiga RUU lain yang diusulkan pemerintah untuk tidak dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. “Untuk usulan 2021 dikeluarkan, RKUHP Pidana, RUU PAS, dan RUU tentang BPK,” ujar Supratman.

Ia mengakui capaian kinerja DPR pada pembahasan Prolegnas Prioritas 2020 masih rendah. DPR hanya menyelesaikan 13 dari 37 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020. Bahkan, 10 RUU yang dituntaskan merupakan RUU Kumulatif terbuka. Anggota Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, tiga RUU saat ini masih menunggu surat dari presiden. Sedangkan, enam lainnya sudah pada tahap pembicaraan tingkat I.

“Selesai proses harmonisasi dua RUU, proses harmonisasi di Baleg empat RUU, dan proses penyusunan di DPR dan pemerintah sebanyak 19 RUU,” ujarnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat