Petugas menyapu tangga di SDN 03 Kota Bambu, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (20/11). | Republika/Putra M. Akbar

Tajuk

Keselamatan Siswa dan Guru Jadi Prioritas

Kebijakan membuka kembali sekolah tentu menjadi angin segar bagi para siswa yang sudah bosan dan jenuh dengan belajar jarak jauh.

Kegiatan belajar tatap muka di sekolah-sekolah tampaknya akan kembali dibuka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021. Pemerintah memutuskan untuk memperbolehkan sekolah kembali menggelar kegiatan tatap muka tanpa mengikuti faktor zonasi Covid-19. Sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan kegiatan belajar tatap muka di daerah zona hijau dan kuning.

Mulai 2021, sekolah yang berada di zona merah dan oranye pun dipersilakan membuka kegiatan belajar tatap muka. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang diumumkan pada Jumat (20/11) kemarin, pemerintah pusat melempar bola kewenangan terkait kebijakan kegiatan belajar tatap muka di sekolah kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah bagi madrasah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, selain pemerintah daerah atau kanwil, dua pihak lagi yang akan menentukan pembukaan sekolah adalah kepala sekolah dan perwakilan orang tua siswa melalui komite. Meski begitu, menurut Nadiem, keputusan akhir kegiatan belajar tatap muka di sekolah ada pada setiap orang tua.

 
Saat ini, berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan(PMK), dari 532 ribu satuan pendidikan baru 42,5 persen yang melaporkan kesiapan pembelajaran tatap muka.
 
 

Nadiem menegaskan, apabila ada orang tua yang tak mengizinkan anaknya untuk sekolah tatap muka, hal itu diperbolehkan, dan sekolah harus memfasilitasinya dengan tetap belajar jarak jauh. Keputusan untuk membuka kembali sekolah, menurut Nadiem, tidak harus dilakukan serentak. Namun, bisa dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing satuan pendidikan.

Saat ini, berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan(PMK), dari 532 ribu satuan pendidikan baru 42,5 persen yang melaporkan kesiapan pembelajaran tatap muka. Data ini berdasarkan pencatatan yang diterima Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Agus Sartono mengatakan, penting bagi sekolah untuk melaporkan terkait persiapan pembelajaran. Terkait hal ini, pemerintah akan mengirimkan surat edaran kepada kepala daerah mulai pekan depan untuk memastikan agar satuan pendidikan, baik itu sekolah maupun madrasah di wilayah masing-masing mengisi check list kesiapan pembelajaran tatap muka.

SKB Empat Menteri terkait kewenangan pembukaan kembali sekolah tentu harus disikapi dengan bijak. Pemerintah daerah atau kantor wilayah, kepala sekolah, serta komite sekolah tak boleh terburu-buru untuk menetapkan keputusan. Yang paling penting dan utama yang harus segera dilakukan adalah mempersiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di setiap sekolah.

 
Kebijakan membuka kembali sekolah tentu menjadi angin segar bagi para siswa yang sudah bosan dan jenuh dengan belajar jarak jauh. 
 
 

Karena itu, pemerintah pusat dan Gugus Tugas Covid-19 harus segera menetapkan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh sebuah sekolah, yang akan membuka kembali kegiatan belajar-mengajar tatap muka. Panduan ini tentu sangat penting agar pemerintah daerah, kepala sekolah, serta komite sekolah menetapkan keputusan berdasarkan kesiapan sarana dan prasarana prokes.

Sekolah yang belum memenuhi persyaratan prokes Covid-19 sudah seharusnya tak memaksakan diri. Keselamatan dan kesehatan para siswa serta guru harus menjadi pertimbangan utama. Sementara itu, sekolah yang sudah siap dengan sarana dan prasarana prokes Covid-19 harus segera meminta izin kepada orang tua siswa. Jika semua sepakat, pihak sekolah harus memberi edukasi kepada semua siswa tentang kewajiban menaati prokes selama kegiatan belajar tatap muka berlangsung nanti.

Edukasi juga perlu diberikan kepada orang tua. Dengan demikian, orang tua pun akan memiliki pemahaman dan tentu saja diharapkan dapat terus mengingatkan putra-putrinya untuk menaati prokes. Orang tua tentu harus membekali anak-anaknya dengan masker serta //hand sanitizer// atau selalu mengingatkan agar mereka selalu menjaga jarak selama berada di sekolah.

Yang tak kalah penting, pemerintah daerah juga harus menyediakan sarana transportasi bagi para siswa. Pemerintah daerah di luar Jakarta, misalnya, bisa bekerja sama dengan para pemilik angkutan kota atau bus. Alangkah baiknya bila ada angkutan umum yang khusus diperuntukkan dalam mengantar para siswa. Angkutan umum ini tentu harus selalu dibersihkan dan disemprot disinfektan. Upaya ini tentu diharapkan akan melindungi anak-anak selama perjalanan pulang dan pergi ke sekolah.

Dinas Kesehatan kabupaten/kota juga harus dilibatkan untuk terus memantau dan mendampingi sekolah yang menggelar belajar tatap muka. Pendampingan ini perlu dilakukan agar sekolah mendapat pengawasan terkait penegakan prokes. Kepala sekolah dan para guru harus menjadi teladan bagi para siswa dalam menjalankan prokes. Tak boleh ada guru yang merokok di lingkungan sekolah. Para guru pun harus senantiasa taat menerapkan prokes.

Kebijakan membuka kembali sekolah tentu menjadi angin segar bagi para siswa yang sudah bosan dan jenuh dengan belajar jarak jauh. Terlebih, efektivitas belajar jarak jauh belum terbukti keberhasilannya. Meski begitu, lagi-lagi keselamatan dan kesehatan siswa serta guru harus menjadi prioritas utama. n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat