Warga melintas di dekat tembok bermural di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/11). Mural dengan tema Pilkada tersebut sebagai bentuk sosialisasi serta ajakan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota | ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Nasional

Konten Pilkada Melanggar Ditindak

Ada 380 konten internet terkait Pilkada 2020 yang diduga melanggar ketentuan perundangan.

JAKARTA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menemukan 380 konten internet terkait pelaksanaan Pilkada 2020 yang diduga melanggar ketentuan perundangan. Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, setelah diperiksa, lebih dari setengahnya dipastikan melanggar. Konten-konten yang melanggar tersebut selanjutnya ditindak.

"Dari 380 pelanggaran itu ada 182 atau lebih dari setengahnya yang kami minta (Kominfo) untuk men-takedown baik terkait UU pemilihan, UU ITE maupun KUHP, termasuk terkait pelanggaran iklan juga kami minta takedown," tutur Fritz saat konferensi pers bersama terkait Pengawasan dan Penanganan Konten Pilkada 2020 di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (18/11).

Fritz mengatakan dari data Kominfo hingga 18 November 2020, setidaknya ada 38 isu hoaks terkait pilkada di konten internet. Isu hoaks itu tersebar dalam 217 tautan yang terdiri dari 65 tautan diduga melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada tentang larangan kampanye, 10 tautan melanggar Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, dua tautan yang melanggar Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau berita bohong.

"Dari sekian laporan yang dilaporkan ke Bawaslu.go.id kami menemukan satu laporan yang diduga melanggar pasal 62 PKPU 13/2020," ujar Fritz. Selain itu, Bawaslu juga menerima laporan dari pengawas pemilu ada 36 laporan pelanggaran kampanye melalui media sosial. Bawaslu juga menemukan pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal pelaksanaan yang juga telah diminta untuk diturunkan.

Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi mengaku penindakan terhadap konten yang dinilai melanggar ketentuan perundangan dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu. Dedy menuturkan, pihaknya telah menurunkan 13 tautan terkait pilkada yang bermuatan hoaks. Jumlah ini merupakan bagian dari 217 tautan lainnya yang masuk dalam kategori 38 isu hoaks yang ditemukan Kominfo hingga 18 November.

"Dari 38 isu hoaks pilkada yang tersebar di 217 tautan, Bawaslu telah melakukan verifikasi dan menyatakan 77 temuan melanggar ketentuan berlaku, saat ini ada 64 muatan yang sedang ditindaklanjuti dan 13 konten sudah di-takedown," ujar Dedy, Rabu.

Ia mengatakan, sinergi antara Kemkominfo dan Bawaslu terus dilakukan untuk memastikan ruang digital sehat selama masa pilkada berlangsung. Mulai dari penanganan aduan konten negatif dari masyarakat maupun pasangan calon yang ada di daerah, verifikasi akun media sosial peserta pilkada hingga penanganan isu hoaks.

"Baik itu terkait KPU, penyelenggaran pemilu dan pelaksanaan pemungutan suara, termasuk penanganan konten dugaan kecurangan, sosialiasi literasi terkait pelaksanaan serta analisis isu pelaksanaan Pilkada 2020," kata Dedy.

Serangan siber

Sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat, lebih dari 88 juta serangan siber terjadi sejak 1 Januari hingga 9 Oktober 2019. Jumlahnya meningkat menjadi 325 juta serangan siber dalam periode yang sama pada 2020, sehingga pelaksanaan pilkada serentak tak luput dari potensi ancaman siber.

"Ancaman ke depan tentunya tidak kita sepelekan, tentunya menjadi perhatian kita bersama, karena apa, media internet ini sudah menjadi backbone penggunaan masyarakat sehari-hari," ujar Deputi Bidang Proteksi BSSN Akhmad Toha.

Potensi ancaman kemungkinan terjadi mulai dari tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon), masa kampanye, masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Potensi ancaman juga bisa terjadi pada proses penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta pengumuman perolehan suara melalui laman Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Akhmad menambahkan, BSSN juga melakukan identifikasi dan deteksi terhadap aplikasi dan jaringan. Ketika ditemukan celah-celah kerawanan maka BSSN perlu melakukan perbaikan atau pemotongan celah-celah kerawanan tersebut. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat