Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Bolehkah Trading Saham?

Trading saham yang diperbolehkan dilakukan via sharia online trading system (SOTS).

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Salah satu bisnis yang saya lakukan sehari-hari adalah jual beli atau trading saham. Keuntungan yang saya dapatkan berupa capital gain atau selisih antara harga beli dan harga jual. Apakah trading saham seperti itu diperbolehkan? Bagaimana pandangan syariahnya? Mohon penjelasan ustaz! -- Luthfi, Jakarta

Waalaikumussalam wr wb.

Trading saham diperbolehkan selama saham yang diperjualbelikan tersebut adalah saham syariah dan terhindar dari praktik-praktik terlarang dalam bursa sebagaimana fatwa DSN MUI dan Standar Syariah Internasional AAOIFI. Secara singkatnya, trading saham yang diperbolehkan dilakukan via sharia online trading system (SOTS). Kesimpulan ini bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, misalnya investor membeli saham A dengan harga per saham Rp 5.000, kemudian menjualnya dengan harga Rp 6.000 per saham. Artinya, investor tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 1.000 untuk setiap saham yang dijualnya.

Jadi, ciri-ciri trading saham adalah motivasinya bukan investasi, melainkan jual beli; transaksinya dilakukan dengan singkat; dan aksi jual itu karena harga saham yang dibeli telah naik.

Kedua, trading saham itu diperbolehkan saat saham yang diperjualbelikan tersebut merupakan saham syariah. Selain itu, trading tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku di Bursa Efek Syariah. Hal ini sebagaimana fatwa DSN MUI dan Standar Syariah Internasional AAOIFI. Sesuai aturan, berarti tidak dibolehkan melakukan transaksi-transaksi yang dilarang, baik menurut syariah maupun aturan yang berlaku di pasar modal syariah.

Saham syariah adalah saham yang memenuhi ketentuan syariah, di antaranya jenis usaha perusahaan yang menerbitkan saham syariah tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan memenuhi rasio-rasio keuangan. Artinya, total utang yang berbasis bunga dibandingkan total aset tidak lebih dari 45 persen.

Selain itu, total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.

photo
Karyawan memotret layar Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, beberapa waktu lalu. - (Republika/Putra M. Akbar)

Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Keduanya adalah saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah (berdasarkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah) dan saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah (berdasarkan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015) yang dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap Mei dan November.

Ketiga, hal ini sebagaimana penegasan Standar Syariah AAOIFI: “Boleh membeli saham perusahaan dan menjualnya secara tunai ataupun tidak tunai (untuk transaksi penjualan yang dibolehkan tidak tunai) saat tujuan atau aktivitas perusahaannya halal, baik tujuan untuk investasi (membeli saham untuk mendapatkan keuntungan) maupun trading (untuk mendapatkan capital gain).” (Standar AAOIFI Nomor 21 tentang al-Ashum wa as-Sanadat).

Sebagaimana juga fatwa DSN: (a) perdagangan efek di pasar reguler bursa efek menggunakan akad jual beli yang dinilai sah ketika terjadi kesepakatan pada harga serta jenis dan volume tertentu antara permintaan beli dan penawaran jual; (b) pembeli boleh menjual efek setelah akad jual beli dinilai sah walaupun penyelesaian administrasi transaksi pembeliannya dilaksanakan pada kemudian hari, berdasarkan prinsip qabdh hukmi. (Fatwa Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek dan Fatwa Nomor 135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham).

Keempat, di antara praktik-praktik terlarang dalam trading saham adalah short selling, yaitu seseorang membeli, kemudian menjual sebelum ia memiliki saham tersebut. Selain dilarang oleh regulasi, praktik ini terlarang sebagaimana hadis Rasulullah SAW: “....Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR Tirmidzi dari Hakim bin Hizam). Wallahualam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat