Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Ahad (23/8/2020). Kebakaran yang berawal sejak Sabtu (22/8) malam itu masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran | ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

Nasional

Eks Pegawai Kejakgung Ikut Jadi Tersangka Kebakaran

Sebelumnya Polri sudah menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran gedung kejakgung..

JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejakgung). Ketiga tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta hingga mantan pegawai Kejakgung.

Polri sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran yang terjadi pada 23 Agustus lalu. "Dari gelar perkara yang dilakukan, hasil kesimpulan menetapkan tiga tersangka, yaitu inisial MD, inisial J, dan inisial IS," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/11).

Argo menjelaskan, ketiga tersangka baru tersebut memiliki perannya masing-masing. Tersangka berinisial MD perannya sebagai peminjam nama perusahaan cleaning service PT APM dan memerintahkan untuk membeli minyak lobi dengan merek Top Cleaner. Kemudian, tersangka berinisial J perannya tidak melakukan survei gedung dan dia juga tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana aluminium composite panel atau ACP.

Adapun tersangka ketiga IS merupakan mantan pegawai Kejakgung. "Yang bersangkutan yang menunjuk sebuah PT sebagai konsultan perencana yang ternyata tidak memiliki pengalaman," ujar Argo menambahkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP dan kita juncto-kan Pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP. Adapun ancamannya di atas 5 tahun penjara.

photo
Layar yang menunjukan video kebakaran Kejagung diperlihatkan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11). Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru pada kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terkait pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) pada 2019 yaitu pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen berinisial IS dan konsultan berinisial J - (Republika/Putra M. Akbar)

Dari delapan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, sebanyak empat tersangka merupakan tukang bangunan berinisial H, S, K, dan IS serta satu tersangka berinisial UAM adalah seorang mandor. Pekerja lain yang mengerjakan wallpaper di Kejakgung turut menjadi tersangka. Polri juga menetapkan direktur pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejakgung berinisial NH dan direktur utama PT Top Cleaner berinisial R sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan, penetapan tersangka baru ini berdasarkan hasil penyidikan kepolisian dalam 20 hari terakhir. Kemudian, dalam gelar perkara pada Jumat (13/11) ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Sambo, awalnya ketiga tersangka tersebut berstatus sebagai saksi. Lalu, setelah pihaknya menyimpulkan keterangan dari ahli kebakaran Universitas Indonesia dan Puslabfor Polri, mereka ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran ini. "Ada perkembangan tersangka baru dari perusahaan pengadaan minyak lobi Top Cleaner. Mengapa kami kembangkan proses penyidikan ke tersangka baru, karena pengembangan tersangka R yang menjadi direktur PT APM itu," ujar Sambo.

Sambo menjelaskan, tersangka MD-lah yang ternyata berperan penting dalam pengadaan minyak lobi merek Top Cleaner berbahan zat mudah terbakar itu. Kata Sambo, ini terungkap setelah tersangka awal berinisial R yang awalnya diduga memproduksi minyak itu, mengungkapkan bahwa MD yang melaksanakan seluruh kegiatan pengadaan alat pembersih di Kejakgung.

“Perusahaan PT APM ini hanya meminjam bendera sehingga proses pengkajian, kemudian pembelian seluruh alat kebersihan yang digunakan di gedung Kejakgung itu yang kemudian menjadi salah satu akseleran dari terbakarnya gedung Kejakgung. Tersangkanya adalah MD,” kata Sambo menerangkan.

Sementara dua tersangka lain, J dan IS, dikatakan Sambo, berperan dalam pengadaan bahan kedua yang menjadi akseleran atau pengantar api menjalar cepat. Akseleran itu untuk material dinding gedung di Kejakgung yang ternyata berbahan aluminium composite panel (ACP). Adapun untuk ide pengadaan berbahan ACP itu tidak didasari pengetahuan yang mendalam. Tersangka IS yang merupakan mantan PNS Kejakgung ini berperan dalam pemilihan konsultan perencana pembangunan gedung.

“IS dalam memilih konsultan perencana tidak sesuai dengan ketentuan, memilih konsultan perencana yang tidak berpengalaman, kemudian tidak melakukan pengecekan bahan-bahan yang akan digunakan, khususnya ACP ini,” ungkap Sambo.

Terakhir, tersangka J selaku konsultan dianggap tidak memiliki pengetahuan ataupun pengalaman terkait penggunaan bahan ACP dalam pembangunan gedung. Padahal, bahan tersebut ada yang mudah terbakar dan ada baru bisa terbakar dalam suhu tertentu. Namun, belum dilakukan penahanan pada ketiga tersangka.

“Konsultan perencana yang ditunjuk tidak memiliki perencanaan, tidak memilki pengetahuan tentang ACP, kemudian memililh ACP yang tidak sesuai standar sehingga menyebabkan kebakaran yang merata,” ujar Sambo.

photo
Ahli kebakaran dari Universitas Indonesia Yulianto memberikan pemaparan saat rilis penetapan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020) - (Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)

Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Arthur Josias Simon Runturambi menilai, penetapan tiga tersangka terbaru kasus kebakaran gedung Kejakgung masih belum bisa menjawab keraguan masyarakat terkait penyebab kebakaran tersebut. Apalagi, kebakaran hebat yang melalap gedung bertingkat itu bertepatan dengan momentum kasus yang terafiliasi dengan Kejakgung.

"Masak sih puntung rokok itu menyebabkan kebakaran hebat seperti yang terjadi di gedung Kejakgung," kata Simon saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (13/11).

Menurut Simon, kepolisian juga harus menelisik dan membereskan dugaan-dugaan kecil yang berkembang di masyarakat. "Harus tetap melakukan pengembangan, seperti juga dugaan ada kaitannya dengan kasus orang-orang yang sedang ditangani Kejakgung," ujar dia.

Ia mengakui, pengungkapan soal adanya pengadaan barang yang tidak sesuai prosedur adalah bagian dari tindakan kriminal. Kadar tingkat kriminal itu pun menjadi tinggi saat tindakan pengadaan barang tersebut menyebabkan kebakaran yang hebat.

Ferdy Sambo sebelumnya membeberkan ihwal munculnya titik api yang membuat gedung utama Kejakgung terbakar. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, titik api tersebut berasal dari ruang kepegawaian lantai enam. Penyebab titik api tersebut berasal dari rokok milik para tukang bangunan.

Dalam proses penyelidikan, pihaknya juga meminta keterangan ahli kebakaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk menggunakan satelit yang bisa mengetahui titik api awal. Hasilnya diketahui hanya ada satu titik api dari lantai enam biro kepegawaian. Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap 64 orang dari 131 saksi.

Di antaranya lima tukang bangunan yang ditetapkan sebagai tersangka, diketahui sedang melakukan pengerjaan lantai enam biro kepegawaian. Padahal, di sekitar tempat mereka bekerja terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar. Dengan demikian, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran adalah karena kelalaian dari lima tukang tersebut.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat