Ilustrasi rumah tak layak huni terendam banjir. | ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Bodetabek

43 RTLH di Kecamatan Bojongsari akan Direnovasi

Bantuan RTLH berasal dari APBD Kota Depok.

 

DEPOK-Sebanyak 43 Rumah Tidak layak Huni (RTLH) di Kecamatan Bojongsari segera diperbaiki. Masing-masing rumah mendapatkan bantuan perbaikan sebesar Rp 23 juta.

"Rinciannya, Rp 15 juta untuk bahan material, pembuatan septictank Rp 5 juta, dan biaya tukang Rp 3 juta yang akan dilakasanakan pada November ini," ujar Kepala Seksi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Bojongsari, Yadi Supriadi dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (11/11).

Berdasarkan Permenpera RI No. 22/PERMEN/M/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Kab. /Kota yang dimaksud dengan Rumah Layak Huni (RLH) adalah Rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.

Untuk dapat memenuhi standar tersebut, kriteria rumah layak huni yang harus dipenuhi yaitu pertama, keselamatan bangunan meliputi: struktur bawah/pondasi; struktur rengah/kolom dan balok dan struktur atas. Kedua, kesehatan meliputi pencahayaan, penghawaan, dan sanitasi. Ketiga, Kecukupan luas minimum 7,2 m² - 12 m² / orang 

Kriteria Rumah Layak Huni (RLH) bermakna tidak menghilangkan penerapan teknologi dan bahan bangunan daerah setempat sesuai kearifan lokal daerah.  Dengan demikian kebebasan untuk menggunakan teknologi dan bahan bangunan dalam membangun kriteria rumah layak huni tetap diberikan. 

Berbasis pemahaman tersebut, maka jadi kriteria rumah tidak layak huni adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.

Cara paling mudah untuk menentukan sebuah rumah sehat atau tidak adalah dengan memperhatikan faktor kesehatan. Hunian bisa dibilang layak huni jika ia dapat menjamin kesehatan dasar penghuni terjaga. Salah satu poin pentingnya, lokasi hunian tidak berada di kawasan rawan banjir ataupun longsor.

Contohnya hunian di kawasan rawan banjir, lokasi ini akan mendatangnkan masalah kesehatan di masa depan. Mulai dari kelembapan, lumpur, hingga perkembangan bakteri akibat ada bagian rumah yang terendam. Tak hanya itu, faktor pencahayaan dan sirkulasi udara juga menjadi penentu utama kelayakan rumah.

Rumah tidak layak huni biasanya memiliki ventilasi cahaya dan udara yang tidak memadai. Ini bisa jadi penyebab sesak napas dan penyakit lainnya yang diderita penghuni.

Selain itu ada juga faktor keamanan dan kekuatan rumah. Pastikan rumah yang dihuni memiliki keamanan dan kekuatan yang memadai agar bisa dikategorikan layak huni. Faktor keamanan dalam hal ini tak hanya terkait dengan tingkat kriminalitas. Melainkan mengenai bagaimana struktur bangunan dapat menjaga keselamatan penghuninya.

Sementara untuk faktor kekuatan, bangunan harus berdiri dengan bahan material yang digunakan untuk struktur rumah. Artinya, jika material yang digunakan mudah terbakar, roboh, berlubang, dan lainnya maka hunian ini tak layak huni. Misalnya, persentase atap bocor mencapai lebih dari 20% maka artinya hunian tak layak dihuni.

Rumah tak layak huni tidak memiliki fasilitas dasar.  Ini meliputi utilitas, jaringan listrik, serta ketersediaan air bersih di hunian. Rumah yang layak huni setidaknya harus memiliki daya listrik PLN sekitar 450 VA. Untuk air bersih, harus ada air PDAM atau sumber air bersih seperti sumur resapan. Air bersih terlihat jernih secara fisik, tidak berbau, dan tidak berasa. Tak hanya itu, sistem pengelolaan limbah buangan rumah tangga juga harus diperhatikan.

Menurut Yadi, puluhan RTLH yang diperbaiki tersebut tersebar di enam kelurahan, yakni Kelurahan Bojongsari enam unit, Pondok Petir empat unit, Duren Seribu 14 unit, Serua 13 unit, Duren Mekar empat unit dan Curug dua unit. 

"Dananya langsung diserahkan ke penerima bantuan. Kemudian dimonitor oleh Ketua RT maupun RW yang berkoordinasi dengan Kasie Ekbang di masing-masing kelurahan," tuturnya

Bantuan RTLH ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok. Dengan harapan dapat membantu warga prasejahtera memiliki hunian yang layak. "Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh warga yang mendapatkan," harap Yadi.

Bukan yang pertama, program perbaikan rumah tak layak huni sudah berjalan dari tahun sebelumnya. Pada 2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU PR) terlibat langsung dalam perbaikan sejumlah rumah semacam itu di Depok.

Pada tahun itu, terdapat 751 rumah warga Depok yang dinilai tak layak huni mendapatkan bantuan dari pemerintah. Masing-masing berupa uang sebesar Rp 17,5 juta.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat