Seorang warga menunggu di dekat daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang dipasang di Kelurahan Abadijaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (4/11). KPU menjamin pasien positif Covid-19 tetap bisa mencoblos saat pilkada 9 Desembe | Prayogi/Republika

Nasional

KPU Jamin Hak Pilih Pasien Covid

KPU daerah akan menyiapkan petugas untuk melayani hak pilih bagi calon pemilih yang terinfeksi Covid-19.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin hak pilih bagi pasien positif Covid-19 di Pilkada 2020 mendatang. Komisioner KPU I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan, KPU daerah akan menyiapkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melayani hak pilih bagi calon pemilih yang terinfeksi Covid-19.

Pelayanan pencoblosan bagi pasien positif Covid-19 dilakukan di lingkungan rumah sakit rujukan maupun mereka yang isolasi mandiri. Menurut Raka Sandi, KPPS yang akan melayani hak pilih pasien positif adalah mereka yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) terdekat. KPPS akan memfasilitasi pasien dengan surat pindah pilih.

Selain petugas KPPS, pelaksanaan pemungutan suara pasien Covid-19 pun diawasi pengawas pemilihan setempat dan saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon). KPU membekali petugas KPPS yang melayani hak pilih pasien Covid-19 dengan alat pelindung diri (APD) lengkap. Mulai dari pakaian hazmat, masker, pelindung wajah, hingga sarung tangan medis.

Apabila ada pasien kritis, penyelenggara akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan dokter. "Bisa saja atas masukan rumah sakit, dokter yang merawat, lalu disaksikan pengawas dan saksi, kan ada formulir kejadian khusus," kata Raka dihubungi Republika, Jumat (6/11).

Raka Sandi menambahkan, saat ini, penyelengara pilkada di daerah mulai diberikan sejumlah bimbingan teknis penyelenggara pemungutan suara dalam kondisi pandemi Covid-19. Ia juga berharap, pada simulasi pemungutan suara nanti, KPU daerah bisa menyimulasikan pelayanan hak pilih bagi pasien Covid-19.

"Menurut saya, ini penting ya daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada itu melakukan simulasi meskipun tidak persis karena ini menyangkut pasien, tetapi mendekati kenyataan," tuturnya.

KPU akan berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan, dinas kesehatan, ataupun satuan tugas penanganan Covid-19 terkait pemilih yang terpapar. KPU daerah akan mengidentifikasi data pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit ataupun karantina mandiri yang mempunyai hak pilih. KPU daerah selanjutnya akan menyampaikan data-data tersebut kepada KPPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ia berharap, jajaran penyelenggara mengetahui para pemilih yang memenuhi syarat, tetapi terpapar Covid-19 sebelum hari pemungutan suara pada 9 Desember mendatang. KPU juga meminta keluarga atau masyarakat setempat yang mengetahui pemilih sedang melakukan isolasi mandiri di rumah agar menginformasikan ke penyelenggara pilkada. Dengan demikian, KPU daerah memfasilitasi mereka agar dapat menggunakan hak pilihnya.

Pengawasan

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan tetap mengawasi proses pelaksanaan pemungutan suara para pemilih yang terpapar Covid. Baik pasien yang dirawat di rumah sakit maupun pemilih yang melakukan karantina mandiri. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menegaskan, petugas pengawas pemilu akan melekat dengan petugas pemungutan suara yang mendatangi pemilih di rumah sakit ataupun rumah.

"Diawasi melekat ketika petugas mendatangi pemilih yang bersangkutan, tentu dengan protokol kesehatan ketat," ujar Afifuddin kepada Republika.

Ia mengatakan, warga yang memenuhi syarat dan memiliki hak pilih, meskipun mereka terpapar Covid-19 tetap harus masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020. Proses pemungutan suara bagi pemilih yang terpapar Covid-19 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Pelayanan hak pilih bagi pemilih yang terpapar Covid-19 dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat