Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kiri), berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). | ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Nasional

Kompolnas Desak 'Petinggi Kita' Diusut 

Frasa 'petinggi kita' yang disebut dipakai Napoleon harus ditindaklanjuti agar kasus ini tuntas.

JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta dugaan keterlibatan petinggi di kepolisian dalam skandal suap penghapusan red notice Djoko Sugiarto Tjandra diusut. Dalam dakwaan Irjen Napoleon Bonaparte, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap adanya permintaan dari mantan kadiv Hubinter Mabes Polri itu untuk atasannya di kepolisian. 

Anggota Kompolnas, Benny Mamoto, menilai frasa "petinggi kita" yang disebut dipakai Napoleon harus ditindaklanjuti agar kasus tersebut tuntas. "Semua perkembangan di sidang, adanya fakta baru atau bukti baru yang memang menjadi bukti adanya pihak lain yang terlibat tentunya harus ditindaklanjuti agar kasus tersebut tuntas penyidikannya," kata Benny saat dihubungi, Kamis (5/11).

Menurut Benny, penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus red notice dan kejaksaan tak harus saling membantah terkait isi dakwaan. Sebab, prosedur sampai ke dakwaan JPU ketika berkas perkara limpahan penyidik dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Apabila berkas masih kurang, akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. "Ini bisa beberapa kali bolak-balik," kata Benny.

Apabila ada materi yang di luar isi berkas, akan dipertanyakan saat proses pemeriksaan di pengadilan atau akan dikonfirmasi kepada saksi atau terdakwa. "Di situlah akan terungkap mengapa terjadi seperti itu," ujar Benny.

Dalam dakwaan Napoleon yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta pada Senin (2/11), Napoleon meminta Rp 7 miliar kepada Tommy Sumardi, terdakwa perantara suap dari Djoko untuk penghapusan red notice di Interpol dan Imigrasi. Dikatakan, Napoleon tak terima dengan pemberian awal Tommy senilai 50 ribu dolar AS. “Ini apaan nih segini (50 ribu dolar)? Enggak mau saya. Naik, Ji, jadi tujuh (Rp 7 miliar), Ji,” kata Napoleon seperti dikutip dari dakwaan. 

Napoleon beralasan ada jatah untuk para petinggi kepolisian lainnya. “Soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau, petinggi kita ini."

Pada Rabu (4/11), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kembali menegaskan isi berita acara pemeriksaan (BAP) Napoleon tidak memuat pengakuan soal uang untuk ‘petinggi kita ini’. Menurut dia, pengakuan tersebut ada dalam BAP terdakwa lainnya. "Kalau ditanyakan NB (Napoleon), itu di BAP tidak ada yang menyatakan uang untuk ‘petinggi kita ini’. Namun, keterangan dari tersangka lainnya, ya ada,” ujar Awi. 

Napoleon juga menolak isi dakwaan tersebut. Pengacara Napoleon, Haposan Batubara, menegaskan, kliennya tak mengakui peristiwa dalam dakwaan tersebut. Ia menyebut, dakwaan Napoleon hanya berbasis pengakuan Tommy Sumardi. 

“Pak Napoleon tidak terima dakwaan JPU itu. Karena semuanya itu, dakwaan untuk Pak Napoleon, kebanyakan cuma berdasarkan dari BAP-nya Tommy Sumardi,” kata Haposan. 

Menurut Haposan, sampai hari ini Napoleon tidak menerima uang itu dan dipaksa Tommy Sumardi mengaku dalam dakwaan. Ia juga mengeklaim Tommy Sumardi menyampaikan peristiwa permintaan uang Rp 7 miliar oleh Napoleon dalam BAP-nya.

“Makanya dari awal, Pak Napoleon itu berjanji akan membongkar dan membuka semua itu karena dakwaan itu berbeda dari kenyataannya. Pak Napoleon akan mengungkap itu di pengadilan nanti,” kata Haposan. Soal ini, Napoleon pernah menggugat praperadilan Polri atas status tersangka yang disandangnya. 

photo
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (2/11). - (Republika/Thoudy Badai)

Tunggu sidang

Sementara, pengacara Tommy, Dion Pongkor, mengaku kliennya tidak mencantumkan soal 'petinggi kita' tersebut dalam BAP-nya. Namun, ia memastikan soal keterlibatan pihak lain itu akan terungkap di persidangan kliennya.

"Kita lihat saja pas sidang nanti," kata dia. Menurut dia, hal itu juga yang membuat Tommy mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) saat dakwaan pada Senin. 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono sejak awal memastikan semua dakwaan JPU berdasarkan berkas perkara hasil penyidikan polisi. Kemarin, Ali kembali menegaskan, tim penuntut percaya diri dan punya kemampuan membuktikan seluruh materi dakwaan yang dialamatkan kepada Tommy Sumardi, Napoleon, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Djoko Tjandra.

“JPU yang pasti akan membuktikan itu (‘petinggi kita ini’). Dakwaan itu kan penjelasan (atas) perbuatan terdakwa yang harus dibuktikan dalam persidangan,” kata Ali, saat ditemui di gedung Pidsus Kejakgung, Rabu (4/11) malam. 

Ali menyebut, JPU sudah punya bukti yang akurat terkait setiap perbuatan dalam dakwaan. “Dan pastinya ada fakta hukumnya." n dian fath risalah ed: ilham tirta

Ayo KPK, Kejar dan Tuntaskan! 

Desakan agar dugaan keterlibatan petinggi kepolisian dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Sugiarto Tjandra diusut tuntas juga datang dari anggota DPR yang membidangi hukum. Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengatakan, dugaan adanya uang yang mengalir ke petinggi Irjen Napoleon harus digali lebih dalam.

photo
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukan uang diduga suap yang diterimanya, sebelum diserahkan ke KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Menurut Boyamin uang sebanyak 100 ribu dolar Singapura tersebut diberikan dari seorang kenalannya pasca MAKI melaporkan perkembangan kasus korupsi Djoko Tjandra ke KPK. - (Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO)

"Publik kini melihat bagaimana Polri dan kejaksaan saling bantah dan klaim soal frasa 'Petinggi kita' tersebut. Ini jelas menabur rasa skeptis pada proses selanjutnya," kata Hinca, Kamis (5/11).

Terlepas dari dalil masing-masing instansi, Hinca meyakini, kejaksaan tidak melalukan "ramalan semata" atas apa yang disampaikan penuntut mereka di persidangan pada Senin (2/11). Selain itu, ia juga menghormati sanggahan yang disampaikan pihak Polri. Begitu juga pernyataan kuasa hukum Napoleon yang menolak seluruh isi dakwaan JPU tersebut. "Namun, saya memiliki masukan agar proses perkara ini selanjutnya diberikan kepada KPK," kata politikus Partai Demokrat itu. 

Hinca mengatakan, KPK dapat bergerak dengan dasar hukum Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tipikor. KPK, kata dia, dapat mengambil alih perkara dari instansi lainnya sekalipun sudah masuk dalam tahap penuntutan.

"Itulah harapan saya agar perkara ini dapat menjauhi api konflik kepentingan kedua instansi, yakni Polri dan kejaksaan, yang di mana dalam perkara ini kedua instansi itu memiliki pejabat yang tersandung dalam kasus suap-gratifikasi tersebut," kata Hinca. 

Ia juga meminta KPK tanggap dengan kesempatan tersebut. Kasus Djoko Tjandra, kata dia, menjadi momen penting bagi KPK melakukan supervisi sejak Perpres 102/2020 tersebut membolehkannya. "Kejar, tuntaskan!" kata Hinca. 

Desakan supervisi KPK telah mengemuka sejak September. KPK pun telah melakukan gelar perkara skandal Djoko Tjandra dengan Polri dan Kejakgung, termasuk kasus red notice tersebut. Namun, hingga kini KPK tidak terlihat berniat ikut dalam pengungkapan kasus tersebut. 

Dikonfirmasi kemarin, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku memahami desakan berbagai pihak terkait dakwaan "petinggi kita" tersebut. "Namun, perlu juga kami sampaikan bahwa pengambilalihan kasus tentu ada mekanisme proses dan aturan main yang telah ditegaskan dalam UU KPK, di antaranya ada beberapa syarat ketentuan Pasal 10 A UU," kata dia. 

Ia mengatakan, supervisi dan koordinasi yang sudah dilakukan KPK masih dapat tetap berjalan. "Dalam kasus Djoko Tjandra tetap dilakukan oleh tim supervisi yang sudah dibentuk KPK terhadap perkara yang saat ini sedang berjalan di kedua aparat penegak hukum tersebut," ujar Ali. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat