Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan OJK) Wimboh Santoso memberikan pemaparan saat pertemuan OJK dengan Industri Jasa Keuangan di Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), beberapa waktu lalu. | Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto

Ekonomi

Mencegah Peningkatan Risiko Kredit  

OJK telah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus untuk menjaga perekonomian nasional.

Otoritas Jasa Keuangan memutuskan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2022. Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjaga perekonomian nasional di tengah penyebaran Covid-19.

Sejak masa pandemi ditetapkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus untuk menjaga perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dalam mengantisipasi downside risk akibat pandemi.

“Program ini sebelumnya hanya berlaku sampai 31 Maret 2021 dan masih akan berlaku hingga Maret 2022,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, perpanjangan restrukturisasi kredit merupakan langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi. Nantinya kebijakan ini diberikan secara selektif berdasarkan penilaian bank untuk menghindari moral hazard dan agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi Covid-19.

Relaksasi dalam POJK 11 terdiri atas penilaian kualitas kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai Rp 10 miliar. Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi dan ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.

photo
Pekerja menyelesaikan proses produksi roti di Cisaranten Endah, Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong lembaga jasa keuangan (LJK) baik bank maupun nonbank untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil. - (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Program perpanjangan restrukturisasi kredit disambut positif berbagai kalangan industri keuangan. Ekonom PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menilai perpanjangan restrukturisasi kredit didasari oleh kondisi makroekonomi Indonesia belum sepenuhnya pulih.

“Kondisi sisi permintaan dari perekonomian belum kuat terindikasi dari rendahnya inflasi dan penurunan impor serta lemahnya permintaan kredit perbankan,” ujar Josua ketika dihubungi Republika.

Josua menilai, langkah OJK dilakukan untuk memitigasi potensi peningkatan risiko kredit setelah periode relaksasi restrukturisasi berakhir. “OJK juga telah mempertimbangkan kondisi arus kas keuangan debitur diperkirakan secara umum belum pulih cukup signifikan,” ucapnya.

Berdasarkan catatan Josua, fungsi intermediasi dari sektor keuangan masih lemah akibat pertumbuhan kredit yang terbatas. Hal ini sejalan dengan permintaan domestik yang belum kuat dan kehati-hatian perbankan akibat berlanjutnya pandemi Covid-19. Pertumbuhan kredit pada September 2020 kembali menurun dari 1,04 persen (yoy) pada Agustus 2020 menjadi 0,12 persen (yoy).

Kemudian, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) naik dari 11,64 persen pada Agustus 2020 menjadi 12,88 persen didorong ekspansi keuangan pemerintah. Di tengah tren perlambatan kredit perbankan, rasio non performing loan (NPL) per September sebesar 3,15 persen.

“Oleh sebab itu, dikaitkan dengan keputusan OJK untuk memperpanjang periode relaksasi restrukturisasi, maka dapat memitigasi risiko kenaikan rasio NPL secara khusus setelah Maret 2021,” ucapnya.

Pengelolaan risiko kredit tersebut juga dapat menjaga kondisi permodalan perbankan. Rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) diperkirakan akan tetap terjaga pada level yang tinggi. CAR perbankan per Agustus 2020 tercatat berada pada level 23,39 persen.

“Dengan perpanjangan relaksasi restrukturisasi yang didukung oleh tren penurunan suku bunga perbankan mengikuti penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia serta kebijakan quantitative easing yang mendukung ketersediaan likuiditas sektor perbankan, maka kondisi stabilitas sistem perbankan diperkirakan akan tetap kuat serta mendukung peningkatan fungsi intermediasi perbankan,” ungkapnya.

Dari sisi perbankan, Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Aestika Oryza Gunarto mengatakan adanya restrukturisasi ini dapat meringankan beban debitur BRI utamanya para pelaku UMKM yang saat ini tengah berjuang untuk memulihkan bisnis.

“Kami menyambut baik perpanjangan restrukturisasi kredit oleh OJK. Catatan kami, puncak restrukturisasi kredit BRI terjadi pada April dan Mei yang lalu,” ujarnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat