Massa aksi yang tergabung dalam serikat buruh dan mahasiswa melakukan aaksi penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (22/10). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Buruh Rencanakan Aksi 2 November

Aksi serentak jika Presiden Joko Widodo sudah menandatangani UU yang disahkan DPR.

JAKARTA -- Serikat buruh berencana menggelar aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) pada 2 November mendatang. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi serentak nasional ini dilakukan jika Presiden Joko Widodo sudah menandatangani UU yang sudah disahkan DPR beberapa waktu lalu. 

"Bilamana UU Cipta Kerja ditanda tangani presiden dan sudah ada nomornya, berdasarkan informasi yang berkembang bahwa akan ditandatangani 28 Oktober 2020, maka KSPI dan beberapa serikat buruh akan melakukan aksi serentak nasional untuk menolak UU Cipta Kerja," kata Said Iqbal, Senin (25/10).

Di Jakarta, aksi diklaim akan melibatkan puluhan ribu buruh dan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara. KSPI memperkirakan, Presiden akan menanda tangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober. Sementara tanggal 29-31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2 November 2020.

Pada saat penyerahan berkas uji materi di MK inilah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar MK membatalkan UU Ciptaker dan meminta Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). "Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh," kata Said Iqbal.

KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada 9 sampai 10 November yang diikuti ratusan ribu buruh dengan tuntutan DPR harus melakukan pencabutan UU Ciptaker melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP. "Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi antikekerasan 'non violence'. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkistis dan harus damai serta tertib," klaim Said Iqbal.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan, pembuatan UU Ciptaker tidak buru-buru. Pembahasannya, kata dia, sudah dilakukan selama satu tahun ke belakang jika dilihat dari rencana presiden hingga selesai di DPR.

"Pembahasannya sebenarnya sudah setahun sampai sekarang ini, kalau dilihat dari rencana presiden sampai pembahasan di DPR. Jadi kalau dibilang buru-buru tidak juga," ujar Mahfud dalam wawancara di salah satu stasiun televisi, Ahad (25/10) malam.

Dia mengatakan, omnibus law sudah disebut Presiden Jokowi saat dilantik pada 20 Oktober 2019. Setelah itu, pada Februari 2020 rancangan UU Ciptaker sudah masuk ke DPR untuk kemudian dibahas selama delapan bulan terakhir. Hingga akhirnya diketok palu pada Oktober 2020.

Sedangkan Presiden Joko Widodo kembali menyinggung UU Cipta Kerja yang masih menjadi polemik di masyarakat. Ia menekankan, UU Cipta Kerja ini akan memudahkan para pelaku usaha, khususnya UMKM untuk menjalankan usahanya.

Sebab, kata dia, melalui undang-undang ini maka proses perizinan UMKM akan lebih mudah. “UU Cipta Kerja akan memudahkan pelaku usaha khususnya usaha mikro kecil, untuk membuka usaha baru. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil, UMKM, tidak diperlukan lagi, cukup pendaftaran saja. Sangat simpel,” ujar Jokowi dalam sambutannya di acara Kumparan Festival UMKM, Senin (26/10).

Jokowi menegaskan, pemerintah terus memangkas regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit. Menurutnya, dengan menyederhanakan dan mengintegrasikan regulasi ke dalam sistem perizinan secara elektronik juga akan menghilangkan adanya pungli.

Sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar, Indonesia membutuhkan lapangan kerja yang luas. Apalagi, Indonesia juga mengalami bonus demografi dengan komposisi penduduk usia produktif 15-64 tahun yang sangat besar.  

“Tercatat sebanyak 183 juta jiwa atau 68 persen pada tahun 2030, usia produktif ini diprediksi ini mencapai lebih dari 60 persen dan mendominasi angkatan kerja nasional,” tambahnya.

Tiap tahunnya, akan terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang akan masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan lapangan kerja yang luas juga sangatlah mendesak. Karena itu, para wirausaha muda sangatlah dibutuhkan agar dapat menciptakan lapangan kerja baru.

“Saya bayangkan, jika satu usaha milik kaum milenial mempekerjakan 5 orang saja, sudah ada berapa ribu orang yang bekerja,” ucapnya. Jokowi pun yakin, usaha yang dijalankan oleh kaum milenial akan bergerak lebih cepat jika didukung oleh ekosistem usaha yang semakin kondusif.  

“Karena itu pemerintah dalam 6 tahun terakhir terus menerus melakukan reformasi struktural untuk memperbaiki kemudahan berusaha bagi UMKM,” kata Jokowi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat