Ilustrasi kartu remi. | Republika/Aditya Pradana Putra

Khazanah

Menyelami Hukum Bermain Remi dan Domino 

Ulama bersepakat bahwa hukum bermain remi dan domino adalah haram.

 

Permainan kartu remi dan domino dikenal luas di lndonesia. Permainan ini biasanya dimainkan oleh orang dewasa untuk mengisi waktu senggang. 

Mengenai hukum permainan ini, Ustaz Erwandi Tarmizi dalam bukunya Harta Haram Muamalat Kontemporer menyatakan, para ulama sepakat bahwa permainan ini haram hukumnya bila disertai judi (qimar), baik dalam bentuk uang yang dibayar oleh pihak yang kalah, ataupun sanksi immateri.  

Di  antara bentuk qimar yakni, dua orang atau lebih melakukan sebuah permainan dan masing-masing mengeluarkan sejumlah uang, dengan syarat yang keluar sebagai pemenang dari permainan tersebut mengambil seluruh uang.  Permainan ini pun dapat diharamkan apabila disertai dengan taruhan. Pihak yang kalah membayar kepada pemenang berupa materi ataupun immateri.

‘’Hukumnya haram dan termasuk perjudian,’’ ujar lulusan S3 Jurusan Ushul Fiqh, Fakultas Syariah, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saudh di Arab Saudi ini.

Selain itu, lanjut Ustaz Erwandi, para ulama juga sepakat bahwa permainan kartu remi dan domino haram hukumnya bila melalaikan seseorang dari melakukan kewajiban. Ulama juga sepakat bahwa permainan ini haram hukumnya bila pemenangnya menerima hadiah dari panitia penyelenggara, sekalipun berasal dari pihak sponsor. 

 Sementara, apabila tidak mengandung judi, tidak melalaikan dari hal-hal yang waiib dan pemenangnya tidak diberi hadiah oleh pihak manapun, para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya.  

Pendapat pertama, sebagian ulama kontemporer membolehkan permainan ini. Mereka berdalil bahwa pada dasarnya segala sesuatu hukumnya boleh. Sedangkan pendapat kedua, mayoritas ulama mengharamkan dua jenis permainan ini.  Dengan dalil qiyas terhadap permainan dadu, yakni unsur nasib-nasiban dalam dua permainan ini sangat dominan dibandingkan unsur berfikir. 

Maka, sebagaimana diharamkannya permainan dadu, begitu juga haram bermain kartu remi dan domino. 

"Permainan dadu diharamkan karena asasnya adalah untung-untungan (spekulasi) tanpa ada perhitungan dan olah fikir,’’ kata Ibnu Hajar al Haitami, ulama yang wafat pada tahun 973 H. 

Sementara ulama lainnya, Ar Rafi'i (wafat pada tahun 623 H) menyatakan, dapat diqiyaskan dengan permainan dadu seluruh permainan yang berasaskan untung-untungan. Karena itu, seluruh permainan yang berasaskan untung-untungan hukumnya haram.  (Nihayatul Muhtaj)

‘’Wallahu a'lam, pendapat yang mengharamkan sangatlah kuat, karena hukum asal permainan adalah dilarang kecuali yang mendatangkan manfaat untuk olah raga atau olah fikir,’’ kata Ustaz Erwandi. 

Dalam salah satu Hadis, Rasulullah SAW bersabda,’’Segala hal permainan adalah batil, kecuali permainan memanah, melatih kuda, bercanda dengan anak dan istri, maka hal itu tidak termasuk hal yang batil.’’ (HR  Ahmad).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat