Seorang demonstran berdiri di depan ban yang dibakar dalam aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (20/10) | ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Kabar Utama

Kementerian Mulai Susun Aturan Turunan

Aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja tetap berlangsung.

JAKARTA -- Sejumlah kementerian mulai bergerak menyiapkan rancangan peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal tersebut dilakukan di tengah masih maraknya penolakan terhadap regulasi sapu jagad tersebut.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan, pihaknya sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Hal ini menyusul ditetapkannya BUM Desa sebagai badan hukum di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia mengatakan, RPP BUM Desa tersebut semaksimal mungkin disusun sederhana dan mudah untuk difahami. Menurutnya, RPP ini akan secepatnya disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. "Yang kita hadapi adalah masyarakat desa dengan berbagai kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia). Jadi kita upayakan sedemikian rupa, sesederhana mungkin sehingga tidak membutuhkan dahi berkerut ketika membaca," ujar Mendes Abdul Halim di Jakarta, Selasa (20/10).

Menurutnya, pasal 117 pada Undang-Undang Cipta Kerja telah menetapkan BUM Desa sebagai badan hukum. Pasal ini, menurut dia, adalah pasal yang telah lama dinantikan oleh BUM Desa. Sebab, undang-undang ini akan memudahkan BUM Desa dalam menjalin kerja sama bisnis, mengakses permodalan, mengembangkan ekonomi, hingga mempermudah dalam memberikan layanan umum.

Sedangkan Kementerian Pertanian (Kementan) akan memastikan, impor benih hortikultura ke depan tetap wajib berdasarkan standar mutu sesuai peraturan yang ada. Hal ini terkait relaksasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja, ketentuan impor tetap akan diatur dalam peraturan pemerintah yang tengah disusun.

Direktur Perbenihan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementan, Sukarman, mengatakan, meskipun pasal 63 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura yang mengatur ketentuan impor benih dihapus, kembali diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 57 UU Cipta Kerja.

"Memang betul dihapus, tapi tetap diatur dan akan ada peraturan pemerintah, kita sedang maraton untuk menyusunnya dan harus sesuai dengan UU Cipta Kerja," kata Sukarman dalam webinar Center for Indonesian Policy Studies, Selasa (20/10).

Ia pun menekankan, benih yang didatangkan dari luar negeri juga tetap harus melalui pelabelan ulang sebelum diedarkan kepada masyarakat. Hal itu demi menjamin keamanan benih yang akan digunakan sekaligus kualitas yang akan dihasilkan dalam proses produksi.

Penolakan

Sementara, aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja tetap berlangsung, kemarin. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, sekitar dua ribu orang terlibat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di sekitar Patung Kuda, Jalan Merdrka Barat, Jakarta Pusat, pada hari ini (20/10). Untuk mengamankan aksi, pihaknya mengerahkan 15 ribu personel gabungan Polri dan TNI.

photo
Massa yang tergabung dari masyarakat sipil dan mahasiswa melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/10). Massa menuntut penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja sekaligus peringatan satu tahun pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. - (Republika/Thoudy Badai)

"Aksi ini dilakukan oleh BEM Seluruh Indonesia yang berjumlah sekitar 400 orang dan dari buruh ada sekitar 1.750 orang," kata Nana kepada wartawan di sekitar Patung Kuda, Selasa. Untuk pengamanan, ia telah mengerahkan 10 ribu personel. "Dan ada 5.000 personel cadangan," kata dia.

Menurut Nana, aksi yang berlangsung sejak siang hingga sore ini berlangsung tertib. Namun, pihaknya tetap tak mengizinkan massa mendekati Istana Negara di Jalan Merdeka Utara. 

"Jadi begini, aturannya kan belum bisa aksi ini dilakukan di depan Istana, jadi aksi ini hanya bisa dilakukan di Patung Kuda. Tapi, aspirasi mereka akan kami tampung melalui mediasi untuk disampaikan ke atas," ujar Nana. Massa mahasiswa dan buruh tersebut bubar sekitar pukul 17.00 WIB.

Gerombolan massa remaja kemudian berkumpul di sekitar Patung Kuda setelah massa aksi. Mereka juga akhirnya membubarkan diri pukul 17.45 WIB. Massa, yang sempat melempari aparat itu, akhirnya mau bubar setelah mendapat pengawalan personel Marinir TNI AL.

photo
Prajurit TNI memadamkan ban yang dibakar massa aksi dari masyarakat sipil dan mahasiswa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/10).  - (Republika/Thoudy Badai)

Mereka mau bubar setelah dibujuk Dandim 0501/Jakarta Pusat BS Kolonel Luqman Arif. "Adik-adik semua saya jamin aman pulang. Luar biasa adik-adik hari ini. Adik-adik semua dikawal tentara untuk pulang," kata Luqman di depan kawat berduri yang membatasi aparat dan massa.

Setelah dibujuk sekitar 10 menit, akhirnya massa mau membubarkan diri. "Apakah setuju untuk pulang dikawal tentara?" Tanya Luqman. "Setuju," teriak massa. Sebelum membubarkan diri, massa meneriakkan yel-yel, "Terima kasih bapak TNI," berulang kali. Sekitar pukul 17.45, personel Marinir mulai memasuki barisan massa.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja di Surabaya berlangsung kondusif. Namun demikian, kata dia, ada 169 orang massa aksi yang diamankan. Mereka diamankan karena kedapatan membawa benda-benda yang membahayakan.

"Ada beberapa yang memang di luar penyampaian pendapat yang telah direncanakan, ada beberapa yang kita amankan dengan membawa ada bom molotov, kemudian pilox terkait vandalisme, dan miras. Ini sejumlah totalnya 169 orang. Namun ini masih proses pendalaman kita. Tentu kita tunggu penyidik akan bekerja," kata Trunoyudo di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (20/10).

Trunoyudo belum bisa memastikan ke-169 orang yang ditangkap itu merupakan bagian dari elemen buruh, mahasiswa, atau pelajar. Trunoyudo menyatakan, masih dalam proses pendalaman. "Nanti kita klasifikasi dulu, karena masih proses pendalaman dan penyelidikan oleh penyidik," ujarnya.

Trunoyudo mengungkapkan, ada sekitar 1.382 personel gabungan yang dilibatkan untuk mengamankan jalannya aksi. Personel gabungan tersebut terdiri dari aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, pemadam kebakaran, hingga jajaran dari dinas pendidikan. Dinas pendidikan dilibatkan dalam upaya mengantisipasi keterlibatan pelajar dalam aksi yang digelar.

"Ada 13 titik di luar dari instansi pemerintahan yang dijaga personel gabubgan. Seperti jalur keluar masuk dan sentra-sentra ekonomi juga kita sebar kekuatan," kata Trunoyudo. n febriyan a/dadang kurnia ed: fitriyan 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat