Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/10). | Teguh prihatna/ANTARA FOTO

Nasional

Pelanggar Pilkada Ditindak

Bawaslu merekomendasikan tujuh paslon didiskualifikasi dari Pilkada 2020.

JAKARTA—Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta ada tindakan tegas terhadap pelanggar aturan Pilkada 2020. Selain pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, pelanggaran juga terjadi terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Tito meminta penyelenggara pilkada bersikap netral dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. "Saya kira di samping itu adalah komitmen dari rekan-rekan jajaran KPU dan Bawaslu serta pengawasan yang ketat," ujar Tito dalam webinar nasional Pilkada Berintegritas 2020, Selasa (20/10).

Ia berharap KPU dan Bawaslu dapat berfungsi sebagai wasit saat pelaksanaan Pilkada Serentak di 270 daerah. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga harus bertindak tegas kepada jajaran penyelenggara yang melanggar aturan.

Menurut Tito, jika penyelenggara netral, semua pihak akan menghormatinya. Akan tetapi, apabila penyelenggara justru melakukan pelanggaran, seperti terlibat politik transaksional, akan timbul konflik karena peserta pilkada tidak percaya kepada mereka.

Di sisi lain, ia mengaku sudah menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah untuk tidak melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan paslon, kecuali atas persetujuan tertulis darinya.

Hanya tiga kondisi yang dikecualikan, yaitu jabatan kosong sehingga tidak ada pejabat yang memimpin, pejabat dalam proses hukum atau ditahan oleh aparat penegak hukum, dan pejabat meninggal dunia.

Namun, kata Tito, pelanggaran terkait mutasi pejabat masih tetap dilakukan kepala daerah yang maju kembali dalam pilkada. Hingga akhirnya ditangani Bawaslu sampai terbit rekomendasi sanksi kepada KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang bersangkutan.

“Kemarin ada yang melakukan sehingga akhirnya diskualifikasi, yaitu Kabupaten Ogan Ilir, ada dugaan demikian, sehingga temuan Bawaslu kemudian di-follow-up oleh KPU," kata Tito.

Ketua Bawaslu Abhan mengakui, jajarannya sudah menerbitkan rekomendasi sanksi diskualifikasi kepada tujuh pasangan calon (paslon) di berbagai daerah. Mereka dinilai melanggar ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

"Pasal 71 ada yang terkait mutasi dan ada yang terkait penyalahgunaan wewenang, perbuatan atau tindakan yang menguntungan paslon," ujar Abhan saat dikonfirmasi Republika, Selasa (20/10).

Ia menuturkan, penyalahgunaan kewenangan antara lain tindakan politisasi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Tindakan di atas melanggar aturan pasal 71 ayat 1. Ada juga yang melanggar pasal 71 ayat 3 terkait larangan kepala daerah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Selain itu, paslon yang melakukan mutasi pejabat juga dikenakan rekomendasi sanksi diskualifikasi. Pasal 71 ayat 2 menyatakan, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon.

Abhan menyebutkan, penjatuhan tujuh rekomendasi sanksi diskualifikasi diberikan kepada paslon yang berada di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah; Pegunungan Bintang, Papua; dan Kabupaten Kaur, Bengkulu; karena melanggar pasal 71 ayat 2. 

Sedangkan, paslon di Ogan Ilir, Sumatra Selatan, dan Halmahera Utara, Maluku Utara, mendapatkan rekomendasi diskualifikasi karena melanggar pasal 71 ayat 3. Sementara itu, paslon di Kabupaten Gorontalo dikenakan rekomendasi sanksi diskualifikasi karena melanggar pasal 71 ayat 1. Bawaslu kemudian memberikan rekomendasi sanksi tersebut kepada KPU setempat agar ditindaklanjuti dengan mendiskualifikasi paslon yang bersangkutan.

Namun, kata Abhan, baru dua rekomendasi sanksi diskualifikasi yang sudah ditindaklanjuti, yaitu Kabupaten Banggai dan Ogan Ilir. Sedangkan, KPU Halmahera Utara tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut. "Ada yang tidak ditindaklanjuti. Halmahera Utara, rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti, artinya (paslon) tidak didiskualifikasi," tutur Abhan.

Ia mengatakan, rekomendasi di daerah lain masih dalam proses. Di samping itu, paslon di Kabupaten Banggai sedang menempuh jalur hukum dengan mengupayakan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat