Ilustrasi kegiatan Pesantren Darunnajah sebelum pandemi Covid-19 | Republika/ Tahta Aidilla

Khazanah

BOP Perkuat Eksistensi Pesantren di Masa Pandemi Covid-19

Kementerian Agama menyiapkan BOP tahap ketiga agar pesantren bertahan di tengah pandemi Covid-19

 

 

JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam masih menyiapkan bantuan operasional pesantren (BOP) dan lembaga pendidikan keagamaan Islam tahap ketiga di masa pandemi Covid-19. Sementara, BOP tahap kedua masih dalam tahap penyelesaian.

"(Bantuan operasional pesantren) tahap dua masih penyelesaian, (bantuan operasional pesantren) tahap tiga masih pengumpulan data dan verifikasi serta validasi," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, kepada Republika, Senin (19/10).

Terkait adanya kabar bahwa BOP tahap ketiga akan cair pekan ini, Ramdhani mengatakan, informasi tersebut perlu diluruskan. Sebab, Kemenag masih melakukan verifikasi dan validasi data pondok pesantren untuk bantuan operasional pesantren tahap ketiga. 

Ia juga menyampaikan, pihaknya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program bantuan operasional pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam. Menurut dia, mayoritas pesantren sudah menggunakan bantuan itu sesuai dengan peruntukannya.

Ramdhani juga mengatakan, di tahap kedua pencairan BOP relatif tidak terdengar adanya laporan tentang pungutan liar (pungli). "Hasil review dari teman-teman (tentang pungli program bantuan operasional pesantren--Red), itu langsung kita perbaiki petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya," ujarnya. 

"Saya tidak bilang zero (laporan pungli) ya, tetapi hampir tidak ada (laporan) dibanding periode pertama (bantuan operasional pesantren) itu luar biasa, luar biasa bukan berarti angkanya (kasusnya) banyak, sekitar delapan sampai sepuluh kejadian (kasus pungli), tapi bagi Kemeneg itu banyak," kata dia.

 

 

Saya tidak bilang zero (laporan pungli) ya, tetapi hampir tidak ada (laporan) dibanding periode pertama (bantuan operasional pesantren) itu luar biasa, luar biasa bukan berarti angkanya (kasusnya) banyak, sekitar delapan sampai sepuluh kejadian (kasus pungli), tapi bagi Kemeneg itu banyak

 

ALI RAMDHANI, Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
 

Pungutan liar terkait pencairan BOP dilakukan pihak yang mengatasnamakan sebuah organisasi dan asosiasi. Mereka menggunakan istilah "iuran". Pihak yang meminta "iuran" itu mengeklaim telah berjasa sehingga pesantren tersebut bisa menerima dana bantuan dari pemerintah. Saat diminta "iuran" seperti itu, kata Waryono, ada pesantren yang bersedia memberi dan ada yang menolak. Pesantren yang memberi karena menganggap nilai iurannya kecil dan juga sebagai wujud terima kasih. Sementara pesantren lain menolak karena merasa jumlah iuran yang dikeluarkan tergolong besar.

 

Pesantren yang menolak membayar "iuran" itu memang berkategori kecil dengan jumlah santri di bawah 500. Dana bantuan pemerintah yang diterimanya yaitu Rp 25 juta. Proses penyalurannya tidak melalui perantara karena dikirim langsung ke rekening penerima.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag telah menerima laporan pungli di pesantren melalui laman simwas.kemenag.go.id. Bahkan, Itjen juga sudah turun ke lapangan untuk menindaklanjuti dugaan pungli yang terjadi. "Saya tidak tahu jumlah persisnya berapa. Tetapi yang jelas, (laporan dugaan pungli) yang masuk ke saya itu langsung saya sampaikan ke inspektorat," katanya.

photo
Sejumlah santri Pesantren Al Kautsar membaca Alquran bersama-sama dengan menerapkan jaga jarak di Masjid Daarul Quran, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Kegiatan Khatam Alquran tersebut dilakukan rutin di setiap bulan Ramadhan - (Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO)

Terhadap dugaan pungli tersebut, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag sudah melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan inspektorat. Hasilnya, harus ada langkah-langkah untuk menutup peluang munculnya pungli-pungli semacam itu.

Pada pertengahan 2020, Kemenag menerima amanah anggaran bantuan operasional pada masa pandemi Covid-19 bagi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Total anggarannya sekitar Rp 2,599 triliun. 

"Anggaran tersebut dicairkan dalam tiga tahap," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, seperti dilansir laman resmi Kemenag. 

Tahap pertama, dicairkan mulai akhir Agustus dengan anggaran Rp 930,84 miliar (35,8 persen). Tahap kedua dicairkan pada awal Oktober dengan anggaran mencapai Rp 1,089 triliun (41,9 persen). Sedangkan tahap ketiga mencapai Rp 578,62 miliar atau 22,3 persen.

BOP pada masa pandemi Covid-19 ini diberikan negara untuk membantu 21.173 pesantren, 62.153 madrasah diniyah takmiliyah (MDT), dan 112.008 lembaga pendidikan alquran (LPQ). Bantuan ini antara lain dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya. 

Bantuan, lanjut Waryono, juga bisa untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Selain itu, bantuan ini juga bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, penyanitasi tangan (hand sanitizer), masker, thermal scanner, penyemprotan disinfektan, wastafel, alat kebersihan, dan lainnya

Selain bantuan operasional, ada juga bantuan pembelajaran daring yang dialokasikan untuk 14.115 lembaga pendidikan. "Bantuan pembelajaran daring seluruhnya sudah dicairkan pada tahap pertama dan kedua," kata Waryono.

 

 

 

BOP sangat membantu operasional pesantren di tengah unit usahanya yang melemah karena pandemi

 

KH SOFWAN MANAF, Pengasuh Pesantren Darunnajah
 

Berdasarkan SK Kemenag, pesantren yang menerima BOP diwajibkan untuk melakukan beberapa hal. Pertama, menjalankan BOP. Kedua, menggunakan BOP sesuai petunjuk teknis. Ketiga, membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan BOP disertai bukti pengeluaran. Keempat, menyimpan bukti penerimaan bantuan, bukti penggunaan bantuan, dan dokumen lainnya yang dianggap perlu. Kelima, menjamin bukti-bukti penggunaan bantuan pemerintah merupakan bukti yang sah yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semua biaya sebagai akibat dikeluarkannya keputusan ini dipepankan kepada DIPA Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2020 Nomor 025.04.1.426302/2020 Tanggal 12 November 2019, kode kegiatan 025.04.072128.035.004.FJ Mata Anggaran 526321.

Surat keputusan terkait BOP ditantangani Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani dan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono. 

Terkait hal ini, Pimpinan Ponpes Darunnajah, Jakarta, KH Sofwan Manaf, mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai pencairan BOP. Menurut dia, BOP dari pemerintah akan sangat membantu pesantren.

Dia mengungkapkan, perwakilan dari Ponpes Darunnajah sudah mendatangi kantor Kemenag Jakarta Selatan (Jaksel) pada 16 Oktober lalu. Meski demikian, mereka belum mendapat kepastian mengenai pencairan bantuan. 

"Pihak Kemenag Jaksel hanya menyampaikan bahwa Pesantren Darunnajah dapat menunggu sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut lewat pesan e-mail atau lainnya," kata Kiai Sofwan. 

Saat ini, Ponpes Darunnajah memiliki 17 kampus, yang 15 di antaranya sudah beroperasi di tengah pandemi Covid-19 ini. Dari 13.500 santri, ada 4.200 yang belum masuk pesantren, tapi lebih dari 9.000 santri sudah masuk pesantren lagi dan mengikuti kegiatan belajar.

"Santri di dalam, guru di dalam, tidak boleh ada kunjungan, nah bidang-bidang usaha yang biasa datang untuk menunjang pesantren ini kan akan mengurangi penurunan pendapatan, maka kalau ada operasional kita juga harus ngatur-ngatur. Maka, kalau ada bantuan akan sangat membantu."

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat