Massa aksi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (16/10). | Republika/Thoudy Badai

Kabar Utama

MUI Kaji Naskah UU Cipta Kerja 

Menko Polhukam ingatkan jangan sampai ada penyusup dalam aksi menolak UU Cipta Kerja.

JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan telah sudah menerima naskah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno. MUI segera mengkaji naskah UU tersebut dan menyampaikan hasilnya kepada pemerintah.

"Kita sudah punya naskah (UU Cipta Kerja) yang asli. Kita sudah mulai membahas UU Cipta Kerja ini bukan berdasarkan informasi dari pihak yang tidak jelas," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) KH Muhyiddin Junaidi kepada Republika, Senin (19/10). 

Kiai Muhyiddin mengatakan, MUI akan mengkaji titik lemah dan kekuatan UU Cipta Kerja sehingga tahu apa saja yang harus dihilangkan dan dipertahankan. Untuk itu, MUI sudah membentuk tim terdiri dari pakar hukum dan perundang-undangan serta ahli ketatanegaraan.

Dia menyampaikan, hasil kajian MUI dengan para pakar terhadap UU Cipta Kerja akan disampaikan kepada pemerintah. "Nanti terserah pemerintah mau bagaimana menanggapi masukan dari MUI. Kalau pemerintah masih ngotot dan tidak mau mendengarkan saran dari kita, ya kita serahkan kepada rakyat. Artinya, terserah rakyat maunya seperti apa," ujarnya.

Kiai Muhyiddin menegaskan, MUI nanti menyampaikan aspirasi dan hasil kajian UU Cipta Kerja kepada pemerintah melalui jalur resmi. Kalau pemerintah masih enggan menanggapi dan mendengarkan, dia menyebut, MUI lepas tangan atas sikap pemerintah tersebut. 

photo
Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi memberikan sambutan pada penutupan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Jumat (28/2). - (Republika/Putra M. Akbar)

MUI berharap agar pemerintah mendengarkan aspirasi rakyat. Menurut dia, sudah sekian banyak protes kepada pemerintah dan DPR yang tidak didengarkan. Waketum MUI mengingatkan, jangan sampai aspirasi rakyat tumpah ke jalan-jalan sehingga akan menimbulkan pro dan kontra. 

"Kalau paradigmanya adalah arogansi kekuasaan, mentang-mentang berkuasa, ini bukan penyelesaian yang terbaik dari negarawan yang bijak. Negarawan yang bijak itu tahu mengapa dirinya diprotes. Ini sudah diprotes di mana-mana, tapi masih tidak mengerti," kata Kiai Muhyiddin.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menemui pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahad (18/10). Pratikno menyerahkan langsung naskah UU Cipta Kerja yang sudah disetujui DPR pada 5 Oktober lalu kepada Ketum PBNU Said Aqil Siroj dan Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi.

Naskah yang dikasihkan adalah dokumen final yang diserahkan DPR kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 14 Oktober lalu. "Untuk menjaring masukan pemangku kepentingan karena pemerintah memang segera menyusun sejumlah PP dan perpres sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Jadi masukan untuk penyusunan PP (peraturan pemerintah) dan perpres (peraturan presiden)," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Bey Machmudin saat dihubungi, Ahad (18/10). 

Sesuai rencana, naskah UU Cipta Kerja juga akan diberikan kepada pimpinan Muhammadiyah. Namun, ternyata Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir sedang di luar kota. "Pak Mensesneg juga tadi menyampaikan bahwa pemerintah benar-benar terbuka terhadap masukan dari semua pihak dalam membuat peraturan-peraturan turunan. Dalam hal ini tadi NU, MUI, dan Muhammadiyah," katanya. 

photo
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir (tengah). - (ANTARA FOTO)

Selain ketiga organisasi tersebut, Bey melanjutkan, masukan juga akan dijaring dari masyarakat luas. Ia menyebutkan, para menteri di Kabinet Indonesia Maju telah mendapat perintah langsung dari Presiden Jokowi untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi dari akademisi, organisasi masyarakat, serikat pekerja, hingga masyarakat langsung. "Caranya bagaimana? Bisa melalui seminar, workshop, FGD, talkshow, atau media lain yang dimiliki pemerintah, termasuk media sosial," ujar Bey.

DPR dan pemerintah telah menyetujui UU Cipta Kerja untuk segera disahkan. Menurut ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jika naskah RUU yang sudah disepakati tidak ditandatangani oleh presiden dalam kurun waktu 30 hari sejak disetujui bersama, RUU tersebut otomatis sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Sementara, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir membenarkan belum bisa menerima naskah UU Cipta Kerja. "Saya masih di daerah (di luar Jakarta). Kalau sudah waktunya, tentu bertemu (dengan pemerintah) dan diserahkan (naskah UU Ciptaker)," kata Haedar kepada Republika, Senin (19/10).

Haedar enggan berkomentar lebih jauh apakah setelah penyerahan naskah itu  PP Muhamamdiyah akan terbuka membahasnya bersama pemerintah. Pekan lalu, Muhammadiyah dikabarkan bertemu Presiden Jokowi via daring guna membahas langsung UU Ciptaker. Namun, pertemuan itu tiba-tiba dibatalkan pihak Istana.

Sebelumnya, NU, Muhammadiyah, dan MUI menolak kehadiran UU Ciptaker karena dianggap tak sesuai dengan prinsip negara yang ingin menyejahterakan rakyat. Ketiga ormas Islam itu sudah memberi masukan pada pemerintah untuk membatalkan pembahasan RUU Cipta Kerja, tapi pada akhirnya tak didengarkan. 

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago, mengatakan, pendekatan pada ormas Islam dilakukan agar penerapan UU Ciptaker tak lagi menimbulkan penolakan di Tanah Air. "Ini bentuk rayuan maut menundukkan ormas Islam karena NU dan Muhammadiyah menentukan nasib omnibus law (UU Ciptaker) ke depannya. Dukungan rakyat itu uji publiknya ada pada dua ormas ini (NU dan Muhammadiyah)," kata Pangi kepada Republika, Senin (19/10).

Pangi meyakini, pemerintah akan melakukan cara apa pun agar UU Ciptaker didukung NU dan Muhammadiyah. "Saya haqul yakin dua ormas ini mencintai rakyat. Tak akan ada sedikit pun di hati mereka mengorbankan rakyat demi ambisi pemerintah dan investor dan agenda pemilik modal," ujar Pangi.

Sementara, pengamat politik Muhammad Qodari menilai gaya politik semacam ini tepat digunakan di negara mayoritas Islam. "Bagus sekali karena umara datangi ulama. Karena kita ini kan negara Muslim terbesar di dunia di mana peran ulama penting baik di NU, Muhammadiyah, MUI. Mereka penting di masyarakat," kata Qodari, Senin (19/10). 

Qodari memandang upaya pemerintah ini sebagai gaya politik yang baik. Pemerintah mengakui keberadaan ormas Islam sebagai unsur kekuatan masyarakat. "Saya lihat ini bukan harus sebagai bentuk rayuan, tapi ini sebuah gaya politik yang benar. Karena mengantarkan secara langsung naskah resmi," ujar direktur eksekutif Indo Barometer itu.

Mahasiswa Kembali Demo

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan akan kembali demo menolak UU Ciptaker hari ini. Koordinator Pusat BEM SI Remy Hastian Putra mengaku, sedikitnya 5.000 mahasiswa kembali turun ke jalan mendesak Presiden Joko Widodo mencabut UU Ciptaker.

"Kami tetap menyampaikan tagar mosi tidak percaya kepada pemerintah dan wakil rakyat yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat," ujar Remy dalam keterangan pers, Senin (19/10).

Aksi yang kembali akan digelar pada siang hari juga dilatari kekecewaan mahasiswa dan buruh kepada pemerintah. Mereka menilai pemerintah abai terhadap aspirasi masyarakat.

photo
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM Semarang Raya menunjukan surat tuntutan secara spontan yang ditujukan kepada Polda Jawa Tengah usai menghadiri undangan Deklarasi Cinta Damai dan Tolak Aksi Anarkis di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (19/10). Mereka mendesak pembebasan empat peserta aksi yang masih ditahan Polrestabes Semarang saat terjadi kericuhan dalam demo di depan DPRD Jateng pada Rabu (7/10) lalu, serta mengecam segala tindakan represif oknum kepolisian saat aksi unjuk rasa, - (AJI STYAWAN/ANTARA FOTO)

Pemerintah justru dianggap menantang kelompok masyarakat yang menolak UU Ciptaker dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan judicial review pun dipercaya tak akan efektif lantaran Presiden Jokowi sudah lebih dulu meminta dukungan MK mendukung UU Cipta Kerja.

"Belum lagi tindakan represif aparat kepolisian pada massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja serta berbagai upaya penyadapan terhadap para aktivis dan akademisi yang menolak UU Cipta Kerja," kata Remy.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mempersilakan masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat lewat demonstrasi. Namun, dia mengingatkan soal potensi adanya penyusup yang dapat berada di kerumunan massa. "Tapi hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak Anda bikin ribut atau teman Anda nanti tiba-tiba menjadi korban karena ada penyusup yang ingin menjadi martir," ujar Mahfud, Senin.

Mahfud meyampaikan, pemerintah mengikuti dengan seksama dan memahami pada 20 Oktober akan ada unjuk rasa di beberapa tempat terkait UU Ciptaker. Menurutnya, unjuk rasa dan demonstrasi dijamin oleh konstitusi.

Karena itu, pemerintah tak melarang masyarakat yang hendak berunjuk rasa. "Unjuk rasa adalah unjuk rasa, menyampaikan aspirasi. Memberi tahu kepada kepolisian tidak harus minta izin. Cukup memberi tahu tempatnya di mana dan berapa massa yang akan dibawa perkiraannya. Harap tertib," ujar Mahfud.

Dikawal

Sementara, jajaran Polda Metro Jaya siap mengawal aksi demonstrasi yang akan digelar hari ini. Kendati demikian, Polda Metro Jaya belum memastikan personel yang akan diturunkan.

"Kami belum bisa memastikan berapa jumlah massa yang melakukan aksi besok. Tetapi kami dalam hal ini sudah siap mengamankan aspirasi dari masyarakat tersebut," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10).

Nana berharap berharap aksi berjalan dengan damai. Pihaknya akan mengawal asalkan mengikuti aturan sesuai Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum.

Sementara alasan pihaknya tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) lantaran hingga saat ini Jakarta masih berada dalam zona merah kasus Covid-19. "Saya harapkan pendemo mengikuti aturan ini. Terkait demo kami sudah melakukan upaya-upaya terkait demikian banyaknya pelajar melakukan aksi demo,” ujar Nana.

Terpisah, sejumlah komunitas di Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar deklarasi "Jaga Jakarta" untuk menolak anarkisme dalam aksi demo. Kapolres Metro Jaksel, Kombes Budi Sartono, menyatakan, apel dilaksanakan dalam rangka untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dari anarkisme.

"Seluruh komunitas yang ada di Jakarta Selatan untuk sama-sama kita melaksanakan apel siaga dalam rangka untuk mengamankan Jakarta Selatan yang aman dari anarkisme," ujar Budi.

Apel tersebut selain dilaksanakan komunitas juga dilakukan bersama dengan aparat keamanan. Budi mengatakan apel ini dalam rangka untuk mewujudkan Kamtibmas yang aman dari anarkisme di wilayah Jakarta Selatan. Budi mengatakan pihaknya menolak tegas aksi anarkisme dalam proses unjuk rasa. Dia merujuk pada aksi demo menolak UU Cipta Kerja beberapa hari yang lalu.

"Kita berkomitmen menolak bentuk anarkisme yang merusak fasilitas-fasilitas umum. Kita wujudkan Jakarta Selatan yang aman," tegas dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat