Petugas membersihkan pos polisi yang rusak pasca aksi tolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10) malam. | Republika/Thoudy Badai

Kabar Utama

Jokowi: Silakan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi ke MK.

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara soal aksi-aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ia mempersilakan masyarakat yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait UU Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10).

Jokowi menegaskan, UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR ini masih memerlukan banyak peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres). Dalam hal itu, menurutnya, pemerintah masih membuka berbagai masukan dan saran dari masyarakat maupun pemerintah daerah terkait UU Cipta Kerja ini. 

“Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka,”ujar Jokowi.

Dalam pidatonya, Presiden Joko Widodo menyatakan unjuk rasa belakangan didorong sejumlah hoaks tentang UU Ciptaker. Di antaranya soal dihapuskannya upah minimum regional, penghapusan cuti, komersialisasi pendidikan, sentralisasi kewenangan berbagai perizinan, dan dihilangkannya analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). 

Republika menelusuri, keberatan yang dilayangkan berbagai pihak terkait RUU Cipta Kerja itu sedianya bermula dari draf awal RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah ke DPR pada Februari lalu. Republika masih bisa mengunduh draf awal tersebut melalui laman resmi Kemenko Perekonomian dengan alamat url "https://ekon.go.id/info-sektoral/15/6/dokumen-ruu-cipta-kerja".

Dalam draf awal, tersebut, upah minimum memang hanya sampai tingkat provinsi. Regulasi cutinya juga berbeda dengan UU Ketenagakerjaan. Berbagai kewenangan perizinan dari pemerintah daerah juga dialihkan ke pusat. 

Klaster pendidikan yang dinilai mendorong komersialisasi juga diatur terperinci. Terkait amdal memang masih diatur, tapi tak seketat dalam regulasi yang berlaku sebelum UU Ciptaker.

Pemerintah dan DPR menyatakan bahwa draf akhir UU Cipta Kerja berbeda dari draf awal tersebut. Kendati demikian, sejauh ini tak ada salinan resmi draf tersebut yang diperlihatkan ke publik.

photo
Polisi menggiring sejumlah pengunjuk rasa yang diamankan saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta, DI Yogyakarta, Jumat (9/10/2020) - (Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO)

Pada Januari lalu, Presiden telah secara terbuka meminta dukungan terkait omnibus law di hadapan para hakim MK. "Saya mengharapkan dukungan berbagai pihak untuk bersama-sama dengan pemerintah berada dalam satu visi besar untuk menciptakan hukum yang fleksibel, sederhana, kompetitif, dan responsif," kata Presiden di Gedung MK pada 28 Januari 2020.

Terkait permintaan itu, Kepala Bagian Humas MK, Fajar Laksono, yang dihubungi baru-baru ini menyatakan MK tak dalam posisi mendukung UU tertentu. "Sebagai pernyataan politik ya itu tak bisa dihindarkan. Tapi, semua tahulah, MK tak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU atas nama kewenangan yang dimiliki," ujar dia.

Dia menjanjikan netralitas hakim MK dan mempersilakan publik memantau proses uji materi UU Ciptaker di MK nanti. 

Kemarin, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama 32 federasi memang menyatakan bakal menyudahi aksi unjuk rasa dan menempuh jalur konstitusi. "Antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja, melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam pernyataan pada Jumat (9/10). 

Aksi unjuk rasa dan mogok nasional berlangsung selama 6-8 Oktober dan diikuti 32 federasi serikat pekerja. Said mengeklaim, mogok nasional ini diikuti 2 juta buruh berbagai sektor. Aksi unjuk rasa dilakukan hampir di seluruh provinsi di Indonesia.

Di antara tuntutan para buruh terkait pasal-pasal yang dinilai bakal merugikan pekerja dalam UU Ciptaker. Di antaranya soal pengupahan, PHK, tenaga kerja asing, cuti kerja, waktu kerja, pekerja alih daya, dan sejumlah tuntutan lainnya.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh, mahasiswa, dan elemen-elemen lain di berbagai daerah sejak Selasa (5/10) hingga kemarin tak sedikit berujung kericuhan. Di Jakarta, setidaknya 20 halte busway rusak; Bioskop Mulia Agung (Grand) di Simpang Lima Senen, Jakarta Pusat dibakar; 19 pos polisi dirusak atau dibakar, serta sejumlah gedung dirusak.

Perusakan juga terjadi di berbagai daerah. Kepolisian mengeklaim ratusan personel mengalami luka-lika ketika mengamankan unjuk rasa.  Di lain pihak, Mabes Polri melansir sebanyak 3.835 pendemo ditangkap dalam aksi unjuk rasa di berbagai daerah sepanjang Kamis (8/10). Di antaranya 634 di Jawa Timur, 429 di Bandung, dan sekitar seribu orang di Jakarta.

LSM Kontras mencatat 204 orang hilang atau ditahan dalam aksi unjuk rasa. Sedangkan Aliansi Jurnalis Independen mencatat sedikitnya tujuh jurnalis mengalami kekerasan oleh aparat kepolisian, belum termasuk empat lainnya di Lampung. Lembaga bantuan hukum di sejumlah daerah juga mendapati kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap pengunjuk rasa. 

Minta ditangguhkan

Sejumlah kepala daerah ramai-ramai berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Dalam surat tersebut, para kepala daerah meminta Presiden menangguhkan UU Cipta Kerja.

Sejumlah kepala daerah telah lebih dulu bersurat kepada Presiden untuk meneruskan aspirasi masyarakat, antara lain, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Pada Jumat (9/10), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang bersurat kepada Presiden.

Khofifah menegaskan, pengiriman surat kepada Jokowi sebagai bentuk pemenuhan tuntutan buruh yang menggelar aksi menolak omnibus law di Jawa Timur pada Kamis (9/10). “Aspirasi mereka yang meminta gubernur untuk berkirim surat resmi kepada Presiden Joko Widodo langsung saya penuhi. Hari ini surat dikirim melalui mendagri,” kata Khofifah seusai berziarah ke makam Gubernur Jawa Timur pertama RMT Aryo Suryo di Magetan, Jumat (9/10).

Khofifah menegaskan, surat yang ditujukan kepada Presiden berisi permohonan penangguhan pemberlakuan UU Cipta Kerja yang telah memperoleh persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR. Selain itu, lanjut Khofifah, Pemprov Jatim juga akan memfasilitasi perwakilan buruh untuk berangkat ke Jakarta guna beraudiensi dan berdialog langsung dengan Menko Polhukam Mahfud MD dalam waktu dekat.

“Kami akan fasilitasi transportasi mereka ke Jakarta dan telah mengomunikasikan ke Pak Mahfud untuk menerima perwakilan buruh atau pekerja asal Jatim awal pekan depan. Alhamdulillah sudah terjadwal,” ujarnya.

 
Kami akan fasilitasi transportasi mereka ke Jakarta dan telah mengomunikasikan ke Pak Mahfud untuk menerima perwakilan buruh.
 
 

Terkait aksi perusakan yang dilakukan massa di area Gedung Negara Grahadi, Khofifah mengaku sangat menyesali tindakan tersebut, Menurut dia, dalam proses demokrasi, semua aspirasi secara terbuka diberi ruang untuk dilakukan. Namun, ia berpesan agar semua pihak tidak merusak fasilitas umum.

"Yang terjadi kemarin, semoga tidak terjadi lagi di lain waktu, mengingat fasilitas umum yang dirusak ini dibangun dengan uang rakyat," kata dia.

Khofifah memercayakan kepada Polda Jatim untuk melakukan pengusutan melalui proses penegakan hukum secara tuntas. Mulai dari dalang, provokator sampai dengan pelaku di balik aksi anarkisme yang terjadi di depan Gedung Negara Grahadi. Terlebih lagi aksi tersebut dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno, turut merespons penolakan mahasiswa dan buruh terhadap UU Cipta Kerja dengan mengirimkan surat kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Presiden Jokowi. Surat kepada Presiden dikirim pada Jumat kemarin.

Irwan dalam surat tersebut meminta Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja. "Kepada Bapak Presiden berkenan dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis Irwan.

Irwan menyebut, UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR awal pekan ini menimbulkan perlawanan dari kalangan buruh, mahasiswa, dan sejumlah organisasi masyarakat. Irwan meminta Presiden menerbitkan perppu supaya dapat memenuhi tuntutan demonstran.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, UU Cipta Kerja memang harus dibedah dan disosialisasikan sehingga dapat diketahui secara keseluruhan. Hal ini terutama tentang nasib kaum buruh di aturan tersebut. Sebab, buruh merupakan bagian masyarakat yang harus dilindungi kesejahteraannya.

Menurut dia, UU Cipta Kerja pada dasarnya bertujuan untuk mempermudah investor membuka usaha di Indonesia. "Tapi jangan sampai nanti mungkin nilai-nilai yang substansi, bagaimana kesejahteraan, dan hak-hak buruh jangan dikebiri hanya karena datangnya investor," katanya.

Sutiaji memastikan telah mendengar seluruh aspirasi masyarakat dan menyampaikannya kepada lembaga yang menginisiasi lahirnya UU Cipta Kerja. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat