Petugas Satpol PP Badung mencopot baliho Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Badung tahun 2020 di Badung, Bali, Selasa (6/10). Kegiatan tersebut dilakukan untuk menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan APK Pilkada yang telah ditetapkan | FIKRI YUSUF/ANTARA FOTO

Nasional

Kampanye Daring Masih Minim

Kampanye daring masih minim diselenggarakan karena beberapa kendala.

JAKARTA—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menganalisis kampanye daring masih minim dilakukan pada 10 hari pertama kampanye Pilkada 2020. Anggota Bawaslu M Afifuddin mengatakan, kampanye daring hingga 10 hari masa kampanye hanya dilakukan di 37 kabupaten/kota.

"Analisis Bawaslu, kampanye dalam jaringan masih minim diselenggarakan karena beberapa kendala," ujar Afif, Selasa (6/10). Bawaslu tidak mendapati adanya kampanye dengan metode daring di 233 kabupaten/kota. Padahal, pilkada digelar di 270 daerah yang terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Afif menuturkan, kendala pelaksanaan kampanye daring ialah jaringan internet di daerah yang kurang mendukung. Selain itu, keterbatasan kuota peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan kemampuan penggunaan gawai oleh peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan fitur dalam gawai, dan kurang diminati sehingga diikuti sedikit peserta kampanye.

Afif memerinci, penyelenggaraan kampanye daring di 37 daerah dilakukan dengan pengunggahan konten materi kampanye di media sosial sebanyak 31 kegiatan, 12 kegiatan siaran langsung kampanye, tujuh kegiatan pertemuan virtual, dan tiga kegiatan pembuatan laman resmi pasangan calon. Bawaslu mendata, pertemuan terbatas atau tatap muka masih menjadi metode kampanye yang paling banyak dilakukan. 

Dari 270 daerah, 256 kabupaten/kota yang menggelar kampanye tatap muka, hanya 14 kabupaten/kota yang tidak terdapat kampanye tatap muka di 10 hari pertama. Kemudian, pemasangan alat peraga kampanye (APK) ditemukan di 178 kabupaten/kota. Bawaslu juga mendata ada 169 daerah yang terdapat penyebaran bahan kampanye. 

photo
Petugas Satpol PP Badung mencopot baliho Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Badung tahun 2020 di Badung, Bali, Selasa (6/10). - (FIKRI YUSUF/ANTARA FOTO)

Bahan kampanye yang paling banyak ialah masker (159 kabupaten/kota), stiker (121 kabupaten/kota), pakaian (49 kabupaten/kota), penyanitasi tangan atau hand sanitizer (21 kabupaten/kota), penutup kepala (19 kabupaten/kota), alat makan/minum (10 kabupaten/kota), sarung tangan (5 kabupaten/kota), dan pelindung wajah/face shield (5 kabupaten/kota).

Namun, pada penyebaran stiker berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. "Hal itu karena pemberian bahan kampanye itu memungkinkan orang bertemu antarmuka dan bersentuhan tangan," kata Afif.

Hasil pengawasan Bawaslu dalam 10 hari pertama kampanye juga menunjukkan, pertemuan terbatas atau tatap muka masih menjadi metode kampanye yang paling diminati peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota.

"Atas pelanggaran tersebut, dilakukan tindakan pembubaran terhadap sebanyak 48 kegiatan. Bawaslu juga melayangkan sebanyak 70 surat peringatan tertulis," ujar Afif.

Berdasarkan data pengawasan dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada serentak, Bawaslu mendapati kampanye tatap muka masih diselenggarakan di 256 kabupaten/kota (95 persen). Hanya empat kabupaten/kota (5 persen) yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama masa kampanye.

photo
Tenaga medis melakukan tes usap (swab test) terhadap staf dan para pelaksana proses pilkada serentak di Serang, Banten, Selasa (6/10). Tes dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 dalam tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak di kalangan tenaga pelaksana, pengawan, serta para kontestan termasuk para pendukung dan simpatisanya. - (ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO)

Afif memerinci, di 256 kabupaten/kota tersebut, terdapat 9.189 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka. Dalam pengawasannya terhadap ribuan kampanye itu, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota.

Bawaslu memetakan peningkatan pasien positif terinfeksi Covid-19 di daerah-daerah yang masih terdapat kampanye tatap muka dalam kurun waktu 17-25 September dan 26 September-6 Oktober. Meski ada penambahan jumlah pasien di daerah yang terdapat kampanye tatap muka, beberapa daerah lain terjadi pengurangan jumlah pasien.

Kenaikan kasus positif Covid-19 terjadi di Kota Tangerang Selatan (59 kasus), Kabupaten Kendal (43 kasus), Kabupaten Sukoharjo (30 kasus), Luwu Utara (14 kasus), Kabupaten Pasaman (14 kasus), Agam (12 kasus), Keerom (11 kasus), Konawe Kepulauan (11 kasus), Gunungkidul (9 kasus), Kota Bitung (6 kasus), Minahasa Utara (6 kasus), Kabupaten Banggai (4 kasus), dan Kolaka Timur (4 kasus).

Sementara, tidak terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 atau nol di Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Sekadau. Sedangkan terjadi pengurangan jumlah pasien yang positif Covid-19 di Lombok Utara (-2 kasus), Konawe Utara (-9 kasus), Kabupaten Karangasem (-15 kasus), Kabupaten Dompu (-20 kasus), Kabupaten Bantul (-35 kasus), dan Kabupaten Mukomuko (-48 kasus).

Bawaslu juga mengamati pada saat penyebaran bahan kampanye berupa stiker berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Sebab, pemberian bahan kampanye itu memungkinkan orang-orang bertemu antarmuka dan bersentuhan tangan.

Selain soal protokol kesehatan, Bawaslu menemukan beberapa dugaan pelanggaran lain. Sebanyak 17 kasus dugaan pelanggaran di media sosial, delapan kasus dugaan politik uang, dan sembilan kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah.

Adapun dugaan pelanggaran di media sosial berupa ASN dan/atau kepala desa ikut berkampanye, kampanye di akun media sosial yang tidak didaftarkan ke KPU, penyebaran konten hoaks, dan konten berbayar (sponsor). Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur terhadap bentuk pelanggaran.

"Di antaranya adalah, penyampaian surat peringatan, pembubaran kegiatan kampanye dengan melibatkan kepolisian dan Satpol PP serta menyampaikan ke kepolisian jika ada dugaan tindak pidana," kata Afif.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, meminta pasangan calon (paslon) untuk menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian dari kampanye kreatif. Salah satu yang ia sarankan, paslon membuat masker yang bisa dihiasi dengan gambar serta nomor peserta mereka.

"Dalam rangka mensukseskan disiplin protokol kesehatan , setiap paslon berkampanye dengan membuat masker sebanyak mungkin, dan bisa dibuat ada gambar paslon dan nomor kepesertaan. Juga dibolehkan membuat dan menyediakan tempat-tempat cuci tangan di jalan umum," ungkap Mahfud, Selasa.

Mahfud mengeklaim, kampanye pilkada berjalan cukup baik. Namun, di sejumlah tempat masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran kecil. “Seperti soal jaga jarak, kapasitas jumlah orang, dan ada yang lupa pakai masker. Pelanggaran yang biasa terjadi di tempat-tempat lain yang tidak ada pilkada,” kata Mahfud.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat