Polisi dengan alat pelindung mengamankan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. | ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

Nasional

UU Cipta Kerja untuk Kepentingan Pekerja dan Buruh 

Pemerintah harus segera sosialisasikan UU Cipta Kerja untuk mencegah kesalahpahaman masyarakat yang mengganggu keamanan.

 

JAKARTA — Pengusaha mendesak pemerintah untuk segera menyosialisasikan UU Cipta Kerja. Sebabnya, ada pihak yang kurang tepat memahami substansi kebijakan tersebut. 

Ada yang menganggap peraturan perundang-undangan ini menghapus hak cuti, menambah waktu kerja, dan lebih memihak pengusaha. Kemudian menuding undang-undang tersebut berseberangan dengan UU ketenagakerjaan. 

Hal ini memicu ribuan buruh di beberapa daerah menggelar aksi demonstrasi turun ke jalan di tengah pandemic Covid-19. Di antaranya adalah di Serang Banten, dan sejumlah daerah di Jawa Barat. Video aksi demo mereka viral di media social.

Padahal, pemahaman para buruh tentang UU Cipta Kerja dinilainya jauh dari kebenaran. Karena itu, sosialisasi mutlak dilakukan agar semuanya memahami peraturan tersebut dengan jelas dan pasti. Karena draf UU tersebut banyak beredar di media social yang seolah olah terkesan lebih berpihak kepada pengusaha, padahal Undang Undang ini untuk kepentingan Bersama. 

“Termasuk masa depan pekerja/buruh bagaimana agar memiliki kesejahteraan yang lebih baik melalui peningkatan produktivitas dan kompetensi,” kata Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (6/10).

Pihaknya berharap UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Selasa (5/10) memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi angin segar bagi dunia usaha yang belakangan ini terpukul akibat pandemic Covid-19.

“Dunia usaha menyambut penuh optimis disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi undang undang pada Sidang Paripurna DPR. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja kita memiliki harapan besar akan masa depan ekonomi kita dapat tumbuh positif paska pandemi covid 19 ini,” kata Sarman.

 

Karena berbagai persoalan fundamental ekonomi selama ini dapat diselesaikan menyangkut kepastian perizinan usaha dan investasi,kepastian hukum,isu ketenagakerjaan, pembinaan, pemberdayaan UMKM,dan lain lain. 

Target pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah dikisaran 5,7 – 6 persen dan penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 s/d 3 juta per tahun diharapkannya tercapai. Mengingat angka pengangguran Indonesia yang semakin bertambah akibat dampak pandemi covid-19. 

Saat ini jumlah pangangguran mencapai 7,05 juta, ditambah dengan angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta per tahun. Belum termasuk yang terkena PHK sebanyak 3 juta dan ratusan ribu yang dirumahkan. “Ini menjadi tantangan yang harus kita atasi dengan Undang Undang Cipta Kerja ini,” kata Sarman yang juga menjabat Anggota LKS Tripartit Nasional.

Namun, pihaknya optimistis, sinergitas dan saling mendukung antara pemerintah,dunia usaha serta serikat pekerja/buruh akan diselesaikan secara bertahap. Termasuk bagaimana mampu meningkatkan SDM tenaga kerja agar memiliki kompetensi, skill, dan keahlian, yang mumpuni sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada sehingga lebih kompetitif dan berdaya saing. Sehingga ke depan isu upah tidak lagi menjadi polemik,karena jika memiliki tenaga kerja yang berkualitas tentu upahnya sudah memiliki standar kesejahteraan yang mumpuni. 

Agar efektivitas undang-undang ini dapat segera diterapkan di lapangan maka pemerintah agar segera menyusun aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) dan aturan pendukung lainnya. Tentu dalam penyusunannya dapat melibatkan stakeholder terkait lainnya. Seperti kluster ketenagakerjaan, dapat melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja/buruh. Agar berbagai aspirasi yang belum terakomodir pada UU Cipta Kerja dapat diakomodir dan aturan turunnnya. 

 

 

UU Cipta Kerja dapat mendukung program pemberdayaan UMKM dan koperasi. 

 

ROSAN ROESLANI, Ketua Kamar Dagang Industri.
 

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/10), mengatakan, dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respons cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat.

"Penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6-7 persen untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4-5,6 persen," imbuhnya.

UU Cipta Kerja dapat mendukung program pemberdayaan UMKM dan koperasi. Tujuannya agar peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65 persen dan peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5,5 persen.

Apabila UU Cipta Kerja direalisasikan, maka akan meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi masuk. Dengan begitu, akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat yang akhirnya akan mempercepat pemulihan perekonomian nasional.

Sebelumnya, RUU Cipta Kerja telah diubah dan disederhanakan. Di antaranya pada 79 UU dan 1.203 pasal, sampai pada 7 Februari 2020 saat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan Surat Presiden (surpres) dan draf RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani. RUU Cipta Kerja yang disahkan itu mencakup 15 bab dan 174 pasal.

photo
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang - (Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)

Kementerian Perindustrian menyatakan implementasi UU Cipta Karya akan mampu mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan investasi, sehingga dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Situasi iklim usaha yang dinilai kondusif bisa semakin mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan UU Ciptaker juga memberikan manfaat yang cukup signifikan, mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar. Kemudian, pemberian hak dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja atau buruh juga sekaligus akan mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.

"Undang-Undang Cipta Kerja tidak lain merupakan upaya menciptakan kondisi yang lebih kondusif, sehingga membuat investor nyaman berinvestasi di Indonesia, yang tentunya akan memberikan multiplier effect bagi ketersediaan lapangan pekerjaan baru," ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/10).

Untuk mendorong kelancaran produktivitas para pekerja usaha, menurut Agus, perlu terhindar dari potensi tindakan intimidasi serta pemaksaan untuk melakukan mogok kerja dan unjuk rasa. Oleh karena itu Agus meminta para pelaku industri untuk ikut aktif berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat terkait adanya aksi mogok kerja.

"Dalam hal ini pihak Polri akan memberikan perlindungan kepada para pekerja dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi,” ucapnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat