Petugas gabungan Bawaslu dan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung mencopot poster alat peraga kampanye (APK) di Bandar Lampung, Lampung, Ahad (27/9). | ANTARA FOTO/Ardiansyah

Nasional

48 Kampanye Pilkada Dibubarkan 

Perludem mencatat, enam calon kepala daerah meninggal terpapar Covid.

JAKARTA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah membubarkan 48 kegiatan kampanye selama sepekan masa kampanye Pilkada 2020. Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengaku, pembubaran kegiatan kampanye dilakukan karena kampanye tersebut dinilai melanggar ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

"(Sebanyak) 48 kegiatan kampanye yang dilanggar tersebut terjadi di 27 kabupaten/kota," ujar Fritz dalam diskusi daring, Senin (5/10). Ia menyebutkan, beberapa daerah yang kegiatan kampanyenya dibubarkan, antara lain, Bangli, Rejang Lebong, Sleman, Bungo, Sungai Penuh, Pemalang, Klaten, Mojokerto, Lamongan, Malang, Pesisisir Barat, Sumba Barat, Pasaman, Rokan, Dumai, Solok Selatan, Solok, Pasaman, Agam, Labuhan Batu Utara, serta Samosir.

Sementara, Bawaslu juga telah menerbitkan 70 peringatan tertulis kepada peserta pilkada yang melaksanakan kampanye tanpa mematuhi aturan protokol kesehatan. Peringatan tertulis disampaikan jika saran dan perbaikan dari Bawaslu tak diindahkan. Kemudian, apabila setelah satu jam peringatan tertulis dikeluarkan, tetapi kegiatan kampanye masih belum juga menerapkan protokol kesehatan, Bawaslu dan kepolisian berwenang melakukan pembubaran. 

 
photo
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten mencopot poster alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (25/9). - (Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO)

Sanksi ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang pilkada kala pandemi Covid-19. "Satu jam, misalnya, melakukan kerumunan, dilihat tidak diindahkan, maka akan dilakukan pembubaran bersama dengan kepolisian," kata Fritz.

Potensi pelanggaran protokol kesehatan terjadi karena kampanye tatap muka masih dimungkinkan, meskipun dengan aturan protokol kesehatan dan pembatasan. Kegiatan kampanye yang bersifat pertemuan fisik diikuti maksimal 50 orang, seluruh peserta menggunakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, dan dilakukan di tempat yang menyediakan sarana sanitasi. 

Pertemuan tatap muka hanya bisa digelar jika pasangan calon atau tim kampanye telah mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian. Komponen-komponen itulah yang dapat memutuskan terjadi pelanggaran protokol kesehatan atau tidak.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Elfitrimen mengakui, ada sejumlah dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan paslon selama masa kampanye. Pelanggaran ini berupa menghadirkan orang dalam jumlah di luar batas. “Pelanggaran kampanye itu rata-rata dilakukan oleh pasangan calon dengan menggelar kegiatan yang dihadiri oleh jumlah orang dengan melebihi batas," kata Surya, Senin (5/10).

Surya belum mau membeberkan secara rinci siapa saja pasangan calon yang melakukan pelanggaran, begitu juga dengan daerah pemilihan paslon yang dimaksudkan. Yang pasti, kata dia, pelanggaran itu ada di beberapa kabupaten dan kota. "Memang ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatan yang dihadiri pasangan calon," ujar Surya.

Terpapar Covid

Sementara, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyampaikan, ada enam kandidat kepala daerah yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19. Keenam orang itu terdiri dari satu bakal calon, empat pejawat kepala daerah, dan satu calon kepala daerah di Pilkada 2020.

"Dari data yang dikumpulkan oleh Perludem dari tahap pencalonan sebetulnya ada satu bacalon, empat petahana kepala daerah dan satu calon yang meninggal dunia akibat Covid," ujar Peneliti Perludem Nurul Amalia Salabi dalam diskusi daring, Senin (5/10).

Ia menyebutkan, petahana atau pejawat bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Muhammad Din Ma'bud, meninggal dunia setelah pingsan saat berorasi pada 4 September, tidak lama setelah mendaftar ke KPU Halmahera Timur. Almarhum digantikan oleh saudara iparnya yakni Ubaid Yakub sebagai calon bupati Halmahera Timur.

Kemudian, mantan bupati Karo, Sumatera Utara, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti meninggal dunia pada 6 September. Kemudian digantikan oleh anak perempuannya yaitu Yus Felesky Surbakti sebagai calon bupati Karo.

Selanjutnya, pejawat bupati Berau, Kalimantan Timur, Muharram meninggal pada 22 September setelah sebelumnya dinyatakan positif Covid-19 saat melakukan melakukan tes kesehatan sebagai syarat pencalonan pilkada. Muharram digantikan istrinya, Sri Juniarsih Mas sebagai calon bupati Berau.

Berikutnya, pejawat bupati Majene, Sulawesi Barat, Fahmi Massiara meninggal pada 28 September, dua hari setelah massa kampanye berlangsung. Fahmi digantikan istrinya Patmawati Fahmi sebagai calon bupati Majene.

Lalu, calon wali kota Bontang, Kalimantan Timur, Adi Darma meninggal saat sedang menjalani perawatan Covid-19 dan meninggal pada 1 Oktober. Selain itu, pejawat bupati Bangka Tengah, Bangka Belitung, Ibnu Saleh meninggal pada 4 Oktober.

Amalia mengatakan, dari data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, terdapat 290 pejawat yang maju di 236 daerah di pilkada serentak 2020. Menurut dia, apabila tidak ada sanksi yang tegas baik di Undang-Undang Pilkada maupun di peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), bisa jadi ada lebih banyak calon yang terpapar Covid.

"Begitu juga dengan penyelenggara pemilu, pemilih yang ikut kampanye, dan tentu jurnalis yang meliput kampanye kandidat," kata Amalia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat