Suasana Masjidil Haram sebelum pandemi Covid-19 | ANTARA FOTO

Khazanah

Kantor Layanan Haji dan Umrah Tingkatkan Pelayanan

Kantor layanan haji dan umrah meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan pihak Saudi

 

 

 

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) berencana membangun kantor layanan haji dan umrah di Arab Saudi. Kantor tersebut akan dibangun menggunakan dana yang berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).  

"Haji merupakan tugas nasional yang tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Agama, namun juga sinergi berbagai lembaga negara. Dengan adanya tugas nasional tersebut, sangat dibutuhkan adanya kantor bagi kita di Arab Saudi," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali dalam keterangan yang diperoleh Republika, Senin (28/9). 

Nizar menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara dalam forum Jamarah (Jagong Masalah Haji dan Umrah) di Solo, Jawa Tengah, Ahad (27/9). Dijelaskannya, keberadaan kantor tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan terhadap jamaah Indonesia selama berada di Arab Saudi. Para pemangku kepentingan penyelenggaraan haji dan umrah akan semakin nyaman saat berdiskusi di dalamnya. Mereka adalah perwakilan pemerintah Indonesia, seperti tim Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Kementerian Agama, pengusaha hotel, katering, dan transportasi.

Mereka biasanya rapat intens menjelang persiapan haji di Kantor Daerah Kerja Makkah, sekitar Syisyah. Keputusan rapat tersebut bersifat strategis, karena menyangkut kesuksesan penyelenggaraan haji.

Selama ini, Pemerintah Indonesia menyewa kantor tersebut. Jika nanti kantor tersebut dibangun oleh Pemerintah Indonesia, maka akan menjadi lebih nyaman dan membanggakan citra negara di mata para pemangku kepentingan penyelenggaraan haji dan umrah. 

Nizar menjelaskan, kantor yang akan dibangun ini merupakan milik negara Indonesia. Nantinya, kantor tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepengurusan ibadah haji yang merupakan tugas nasional.

Sementara, terkait kebijakan Arab Saudi untuk membatasi usia jamaah umrah di masa pandemi Covid-19, yakni 18-65 tahun, Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) dapat menerima kebijakan tersebut. Meski demikian, jamaah yang usianya di luar kriteria dan telah mendaftar tidak akan dibatalkan keberangkatannya.

"Dari kami, kami pasti mengikuti aturan atau kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah. Ini sudah final dan kita tidak bisa mengganggu gugat," kata Sekjen Asphurindo, Muhammad Iqbal Muhajir, saat dihubungi pada Senin (28/9).

Pihaknya, lanjut Iqbal, menyadari bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk menjaga kesehatan dan keselamatan semua pihak. Arab Saudi memutuskan membuka kembali umrah dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Bahkan, untuk masuk ke Masjidil Haram, harus mendaftar dulu menggunakan aplikasi meski bukan jamaah umrah.

Meski demikian, ia tidak memungkiri jika pihaknya merasa sangat kecewa dan menyesalkan kebijakan itu. Iqbal menyebut, rata-rata jamaah umrah dari Indonesia sudah berusia lanjut, di atas 65 tahun.

Untuk saat ini, usaha yang bisa dilakukan oleh asosiasi adalah melobi melalui Kemenag atau Pemerintah Indonesia agar kebijakan tersebut bisa ditinjau ulang. Ia menyadari, ranah pembicaraan ini adalah antarpemerintah atau government to government.

Terkait hal ini, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyarankan dua opsi keberangkatan bagi jamaah umrah dari Indonesia yang berusia di luar kategori yang ditetapkan Arab Saudi.

"Batasan usia bagi calon jamaah umrah yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi harus dipahami sebagai upaya negara tersebut melindungi calon tamu-tamu Allah SWT dan ikhtiar mengendalikan pandemi Covid-19," kata Mustolih.

Berdasarkan tujuan tersebut, ia menilai, sudah seharusnya masyarakat Muslim dunia memaklumi kebijakan yang diambil Saudi. Usia di atas 65 tahun dianggap sebagai usia rentan terinveksi Covid-19. Terlebih, bagi mereka yang memiliki penyakit bawaan. 

Karena itu, menurut dia, Pemerintah Indonesia dan berbagai pihak yang bersinggungan dengan pelaksanaan ibadah umrah sebaiknya patuh dan tunduk terhadap ketentuan tersebut. Terlebih, bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), mengingat aturan tersebut dikeluarkan oleh negara tuan rumah (khadimul haramain).

"PPIU bisa memberikan dua pilihan. Menunda jadwal keberangkatan jamaah usia lanjut (di atas 65 tahun) sampai pandemi Covid-19 benar-benar reda atau seluruh biaya dikembalikan PPIU kepada jamaah," kata dia.

Mustolih menilai, kebijakan apa pun yang nantinya diambil PPIU harus jelas dan terarah. Pilihan yang diambil juga harus adil sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Kepada calon jamaah umrah, ia meminta agar memahami kondisi dan kebijakan yang diambil. Diperlukan sosialisasi lebih dini kepada jamaah, utamanya yang sudah membayar lunas sebelum pandemi Covid-19 menyebar.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat