Petugas menyemprotkan air ke arah massa pengunjuk rasa saat simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) di Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (18/9). | Harviyan Perdana Putra/ANTARA FOTO

Nasional

PKPU Belum Final

Aturan sanksi pelanggaran protokol kesehatan dinilai belum tegas.

JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan aturan kampanye dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 belum final. Komisioner KPU Viryan Azis mengaku, masih ada sejumlah aturan yang akan direvisi dalam PKPU tersebut. Terutama soal aturan kampanye yang berpotensi memunculkan kerumunan massa seperti konser musik maupun kegiatan lainnya.

“Itu belum final, masih bahan untuk kita sempurnakan,” ujar Viryan dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (19/9). Dalam merancang sebuah peraturan, jelas Viryan, KPU akan mengacu pada peraturan Pilkada sebelumnya. Maka dari itu, izin konser musik itu mengacu pada peraturan sebelumnya yang belum ditetapkan saat ini. “Kegiatan lain di masa sebelum pandemi itu salah satunya konser musik. Dengan kondisi sekarang, tentu harus disesuaikan,” ujar Viryan.

Adanya pandemi Covid-19, membuat pelaksanaan kampanye harus disesuaikan dengan protokol kesehatan. Salah satunya dengan kampanye daring, baik itu konser musik atau penyampaian visi dan misi calon kepala daerah. “Kerangkanya adalah dalam masa kampanye dan terkait PKPU pelaksanaan pemilihan di masa pandemi, semua hal yang bersifat tidak sesuai protokol kesehatan dilaksanakan secara daring,” tegas Viryan.

photo
Petugas kesehatan mengangkat pemilih yang pingsan saat simulasi Pemilihan Kepala Daerah di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (14/9). Simulasi tersebut digelar untuk menyiapkan segala hal yang diperlukan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 di tengah wabah Covid-19. - (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja mengatakan, Pasal 63 ayat 1 PKPU 10/2020 yang menyebutkan, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundangan-undangan dapat dilaksanakan. Kegiatan tersebut antara lain, rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media sosial.

Ia juga menyoroti pasal 65 ayat 2 huruf d terkait rapat umum dapat dilaksanakan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang dan memperhitungkan jaga jarak satu meter antarpeserta. Ia meminta KPU memperhatikan aturan yang berpotensi memicu pengumpulan massa. "Di pasal 59 itu yang soal debat publik, itu masih ada pendukung yang hadir sebanyak 50 orang. Ini yang perlu nanti dicermati sebab nanti akan ada cukup orang," tegas Wisnu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar juga meminta aturan kampanye dalam PKPU direvisi. Ia mengatakan, konser musik yang menjadi bagian kegiatan kampanye pilkada dapat diupayakan digelar secara daring. "Jadi segala bentuk konser musik kita tolak," tegas Bahtiar.

 

 
Di pasal 59 (PKPU) soal debat publik masih ada pendukung yang hadir.
 
 

 

Aturan sanksi

Selain soal aturan kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai ada kekosongan regulasi dalam UU Pilkada. Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, UU Pilkada tidak mengatur protokol kesehatan, sanksi dan pidana di tengah pandemi.

“Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 memang kita temukan, tapi itu juga tidak mengatur sanksi yang jelas,” ujar Ratna. Padahal, menurut Bawaslu, sanksi menjadi faktor penting  penyelesaian pelanggaran pilkada.

Ratna menambahkan, jika ada sanksi tegas yang diberlakukan, pembubaran atau pelarangan paslon untuk mengikuti pilkada berikut bisa dilakukan. Sanksi saat ini hanya berupa teguran. “Jika kita memilih melanjutkan pilkada, ada dua opsi tindak pidana umum yang harus diperkuat, pertama menegakkan sanksi tegas,”  ujarnya.

Sedang opsi kedua, adalah aturan dalam UU yang diperjelas. Bawaslu menilai Satgas Penanganan Covid-19 dan lembaga terkait harus membantu Bawaslu dengan UU yang digunakannya. Walaupun, memang ada batasan kewenangan. “Contohnya, di Sumut (Sumatra Utara) ada paslon yang dinyatakan positif tapi malah datang langsung ke tempat pendaftaran,” kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat