Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran yang berawal sejak Sabtu (22/8) malam itu masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran | ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

Tajuk

Dugaan Pidana pada Kebakaran Gedung Kejakgung

Kita berharap, dengan perkembangan terbaru ini, aparat kepolisian dan Kejakgung dapat menangani kasus ini secara profesional dan transaparan.

 

Mabes Polri melakukan gelar perkara hasil penyelidikan terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejakgung) di Jakarta, Kamis (17/9). Polisi menyimpulkan ada dugaan peristiwa pidana serta meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kesimpulan Mabes Polri diambil dari beberapa temuan di tempat kejadian perkara (TKP). Olah TKP menggunakan instrumen gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS). Pemeriksaan terhadap 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf/uji kebohongan. Selain itu, ada ahli kebakaran untuk memeriksa asal api dengan teori segitiga api, juga ahli pidana.

Penjelasan pihak kepolisian seakan menjawab pertanyaan masyarakat luas, yang menduga kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Sabtu (22/8) malam, ada unsur kesengajaan. Apalagi, kita ketahui, sejumlah kasus tengah ditangani oleh Kejakgung dalam beberapa waktu terakhir. Keadaan ini yang membuat berkembangnya persepsi di masyarakat bahwa kebakaran itu diduga, untuk menghilangkan barang bukti keterlibatan oknum aparat kejaksaan dalam kasus yang sedang ditangani kejaksaan.

 
Kita berharap, dengan perkembangan terbaru ini, aparat kepolisian dan Kejakgung dapat menangani kasus ini secara profesional dan transaparan. 
 
 

Apalagi, berdasar pada penyelidikan kepolisian belakangan diketahui, api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian, dan menjalar ke ruangan serta lantai lain. Berdasarkan hasil olah TKP Puslabfor, sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek. Namun, diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Sejak awal, sesungguhnya Kejakgung sudah memastikan seluruh berkas perkara cukup aman dan tidak ikut lenyap bersama kebakaran tersebut. Kejakgung tidak menyimpan berkas, yang ada kaitannya dengan penanganan perkara, di gedung yang terbakar tersebut. Baik itu tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi maupun tindak pidana umum. Namun, keraguan di tengah masyarakat tetap tak juga sirna. 

Kita berharap, dengan perkembangan terbaru ini, aparat kepolisian dan Kejakgung dapat menangani kasus ini secara profesional dan transaparan. Melakukan penyidikan dengan cepat pula. Sebab, kasus ini menyita perhatian besar publik. Masyarakat saat ini menanti di titik mana dugaan pidana tersebut terjadi.

Walaupun demikian, semua pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Jangan pula masyarakat mengait-ngaitkan kejadian tersebut dengan beberapa kasus yang sedang ditangani saat ini. Sebab, tuduhan-tuduhan tanpa bukti justru hanya akan membuat runyam kondisi di tengah masyarakat, yang saat ini tengah menghadapi wabah Covid-19.

Para elite politik juga harus menahan diri. Tidak perlu mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menggiring opini masyarakat pada satu hal yang belum pasti kebenarannya. Mari kita beri kesempatan kepada aparat kepolisian dan pihak Kejakgung untuk melakukan penyidikan. Tentu saja, semua pihak harus mengawasi dengan saksama supaya kasus kebakaran ini jelas penyebabnya dan kasusnya tidak menggantung.

Kepada Kejaksaan Agung, kita berharap, dapat memberikan informasi yang mendalam dan mendukung penyidikan kasus ini kepada aparat kepolisian. Jika nantinya ditemukan ada oknum dari pihak kejaksaan yang terlibat, Kejakgung jangan segan-segan untuk menindaknya. Seluruh oknum yang terlibat tersebut harus mendapat sanksi berat. Apalagi, bila kebakaran tersebut dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan berkas-berkas, baik tindak pidana khusus atau korupsi maupun tindak pidana umum. Kita juga menanti janji Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit, yang sudah berkomitmen untuk tidak ragu-ragu memproses siapa pun yang terlibat. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat