Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) didampingi Dirut BP Jamsostek Agus Susanto (kanan) berbincang pada sebuah kesempatan sebelum pandemi Covid-19. | v/ANTARA FOTO

Nasional

Menaker: Relaksasi Iuran Ringankan Beban Masyarakat

Relaksasi iuran tidak menurunkan manfaat BP Jamsostek yang baru saja ditingkatkan 

 

 

JAKARTA — Setelah mengeluarkan PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) selama Covid-19, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan pentingnya program tersebut. Jamsostek harus tetap menjadi perisai yang melindungi warga dari keterpurukan ekonomi.

Jamsostek meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK). Situasi pandemi tak berarti warga terhindar dari kecelakaan kerja. Sebab hal tersebut sangat mungkin terjadi dalam kondisi tak terduga. Selain itu, ada juga jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Dalam kondisi pandemi, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang meringankan pembayaran iuran BP Jamsostek. Bentuknya berupa kelonggaran batas waktu pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pension setiap bulan. Ada juga keringanan dan penundaan pembayaran beberapa program.

Tujuan relaksasi ini adalah kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah corona (Covid-19). Peraturan itu muncul dengan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, pandemi covid-19 telah mengakibatkan meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang berdampak luas di Indonesia. 

Kedua, bencana nonalam ini berimplikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang berdampak luas di Indonesia. Juga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak pekerja/buruh termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ketiga, ketidakmampuan perusahaan membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan secara massif dapat berdampak pada kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;

Keempat, pemerintah perlu melakukan tindakan khusus untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akibat bencana nonalam penyebaran covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan kebijakan ini memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meringankan beban pemberi kerja dan peserta. Semuanya menjadi menyesuaikan dengan kondisi pandemic dengan tetap memenuhi kewajiban membayar iuran selama pandemi  Covid-19. 

"Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan, " ujarnya.

photo
Jamsostek akan tetap melindungi ekonomi pekerja dengan risiko kerja tinggi seperti pada gambar ini. - (Republika/Thoudy Badai)

Melemahnya perekonomian dan terjadinya penurunan produktivitas akibat Covid-19 tentunya berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja.

Ida menambahkan survei juga mencatat 39,4 persen usaha terhenti dan 57,1 persen usaha mengalami penurunan produksi. Fenomena yang dialami pekerja/buruh dan pemberi kerja ini akan mempengaruhi kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban, yakni iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah perlu hadir dengan langkah cepat dan tepat agar kehidupan sosial dan ekonomi segera pulih dan berjalan dengan normal.

"Sementara di bidang ekonomi, pemerintah dengan segala daya dan upaya memberikan stimulus untuk meringankan beban ekonomi pemberi kerja dan pekerja/buruh, " ujar Menaker Ida. 

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengungkapkan, PP Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 telah ditandatangani Presiden RI. "Kebijakan ini mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan (Periode iuran bulan Agustus 2020 sd Januari 2021), kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99% atau cukup bayar 1%, penundaan pembayaran sebagian Iuran JP hingga 99% yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0.5%,” terangnya. 

Kebijakan ini, lanjut Agus, tanpa menurunkan manfaat yang baru saja ditingkatkan melalui PP no 82 tahun 2019 sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja. Tujuan kebijakan ini, sambung Agus, antara lain, mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan  kelangsungan usaha.

Skema kebijakan ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif, termasuk pengaruhnya terhadap ketahanan dana dan keberlangsungan program jaminan sosial. Ketahanan dana dan program jaminan sosial masih dapat terkelola dengan baik, karena dana jaminan sosial masih memiliki dana cadangan yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta selama periode kebijakan relaksasi iuran ini diberikan. 

“Justru momen ini dapat dimanfaatkan untuk mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK karena iuran yang sangat terjangkau, khususnya bagi pekerja BPU (Bukan Penerima Upah), dengan hanya 34 ribuan rupiah sudah dapat perlindungan sampai 6 bulan ke depan,” ujar Agus.

Pihaknya menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemik dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kebijakan penyesuaian iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja atau buruh. “Terkait dengan dampak pada kondisi finansial BPJAMSOSTEK, kita bisa juga menyatakan secara internal telah menempuh efisiensi agar dapat membantu peserta menghadapi dampak ekonomi pandemi covid-19,” paparnya.

photo
Pekerja menyelesaikan produksi sepeda model Minivelo di Rumah Produksi MV Corp Bandung, Jalan Sukamanah Cibogo, Katapang, Kabupaten Bandung, Senin (27/7). Sepeda model Minivelo yang masih diproduksi berdasarkan pesanan tersebut selain dipasarkan untuk dalam negeri seperti Banjarmasin, Denpasar, Medan, Pulau Jawa dan Sumatera juga dijual ke Australia dan Filipina dengan harga per unitnya mulai dari Rp5 juta hingga Rp24 juta tergantung desain dan spesifikasi - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Kepala BP Jamsostek Cabang Ceger Jakarta Dani Santoso optimistis relaksasi iuran akan mendorong peningkatan kepesertaan.  Masyarakat akan semakin menyadari betapa pentingnya Jamsostek meski hidup di tengah pandemi Covid-19. 

Komunikasi dengan para pelaku usaha akan terus digiatkan, baik dari kalangan UMKM atau korporasi. “Kami terus menyampaikan bahwa perlindungan melalui jamsostek harus tetap ada untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan berusaha,” ujarnya.

Tertib pembayaran iuran juga akan terus diperhatikannya sehingga pekerja dan pengusaha sama-sama terlindungi. Mereka sama-sama terhindar dari ancaman bangkrut dan kemiskinan akibat kecelakaan kerja yang dapat terjadi kapan saja. “Kuncinya ada di komunikasi. Kami akan menggiatkan komunikasi dengan melibatkan para pemangku kepentingan,” kata Dani.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat